Pengusaha Katering Diserahkan ke Kejari Batam Gegara Pajak

pengusaha katering
DJWP Kepri serahkan tersangka inisial YL barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Batam. Foto: GoKepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Pengusaha katering berinisial YL diserahkan oleh kanwil Dirjen Pajak Kepri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam gegara urusan pajak. YL tersandung kasus tindak pidana perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf mengatakan YL dinyatakan bersalah sebab sengaja tidak melakukan pencatatan dan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2018.

“Tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok,” kata Delfi Rabu 18 Januari 2023.

HBRL

Selama dua tahun itu, YL tak pernah melaporkan sepenuhnya jasa kateringnya itu kepada pajak. Sehingga, total kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sebesar Rp961.356.863.

“Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah menyita tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan/atau keluarganya, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya,” kata Delfi.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment).

Tersangka YL melanggar pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa 2016 hingga 2018.

“Atas perbuatannya itu, ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata dia.

Baca Juga: Setoran Pajak di Kepri Tembus Rp7,9 Triliun hingga Oktober 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait