Setoran Pajak di Kepri Tembus Rp7,9 Triliun hingga Oktober 2022

NPWP format lama
Ilustrasi NPWP. (Foto: DJP)

BATAM (gokepri.com) – Performa pajak di Kepri hingga Oktober 2022 tergolong positif. Realisasi sudah 93,74 persen dan diyakini mencapai target hingga penutupan tahun.

Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna mengatakan pihaknya menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp8,4 triliun pada 2022. “Target penerimaan pajak di Kepri Rp8,4 triliun, jadi memang penerimaan di Kanwil DJP Batam Kepri ini tidak terpengaruh komoditas. Alhamdulillah yang tadi disampaikan dari 2019-2021 penerimaan pajak tumbuh terus. Penerimaan Kanwil DJP Kepri selalu mengalami pertumbuhan dalam empat tahun terakhir,” kata Cucu.

Lebih lanjut Cucu menyampaikan saat ini realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Kepri sebesar Rp7,9 triliun hingga Oktober 2022. Ia optimistis target penerimaan pajak tahun 2022 akan tercapai seiring dengan laporan yang diserahkan oleh bendahara pemerintah daerah kepada Kanwil DJP Kepri pada bulan Desember mendatang.

“Tahun ini kami optimis meskipun sekarang masih 93 persen, tapi seperti biasa di tahun-tahun yang lalu pada Desember bendahara pemerintah daerah melakukan setoran. Mereka kamil imbau untuk setor pajak-pajak yang selama ini dari rekanannya, dari PPh pasal 21, kemudian dari perusahaan besar juga,” ujar dia.

Perusahaan besar ini pusatnya ada di Jakarta, tapi di sini hanya proyeknya saja jadi pihaknya hanya dapat pasal 21, pasal 22, pasal 23, karena ekspor sedang naik, impor juga otomatis naik. Itu yang bisa membantu penerimaan pajak di Kanwil DJP Kepri. “Kami masih optimis di akhir tahun nanti akan tercapai maksimal,” tambah Cucu.

Lima sektor dominan dalam penerimaan pajak di Kanwil DJP Kepri adalah industri pengolahan 40,12 persen, perdagangan besar dan eceran 13,69 persen, kegiatan jasa lainnya 12,70 persen, konstruksi 6,46 persen, administrasi pemerintah dan jaminan sosial wajib 5,93 persen, dan sektor lainnya 21,10 persen.

Sementara itu untuk kontribusi penerimaan per jenis pajak hingga Oktober 2022 yaitu PPh non migas 91,20 persen, PPN dan PPnBM 8,1 persen, pajak lainnya 0,39 persen, dan PBB 0,29 persen.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak per Oktober 2022 senilai Rp1.448,2 triliun, sudah mencapai 97,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp1.485 triliun.

“Penerimaan pajak ini menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia yang menunjukkan pemulihan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Selain itu, ia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 51,8 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy) tersebut disebabkan oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai sektor, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerimaan pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Non Migas Rp784,4 triliun atau 104,7 persen dari target, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp569,7 triliun atau 89,2 persen dari target.

Baca Juga: Kolaborasi Tokopedia dan DJP Efektif Tingkatkan Pembayaran Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Candra Gunawan/Ant

BAGIKAN