Anambas (gokepri) – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DKUMPP Transker) Kabupaten Kepulauan Anambas meminta pengusaha mendaftarkan pekerjanya dalam perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala DKUMPP Transker, Masykur, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2024). Masykur menegaskan bahwa setiap pekerja wajib didaftarkan dalam perjanjian kerja.
Baca Juga:
- Terhambat Izin, Penambang Pasir dan Batu di Anambas Resah
- Pemkab Anambas Fokus 10 Proyek Strategis, Prioritas Jalan Padang Melang
“Seyogyanya, perusahaan memang harus mengikat perjanjian dengan pekerja. Perjanjian kerja juga bertujuan untuk menjaga agar jika ada persoalan di kemudian hari ada solusi serta penyelesaian antara perusahaan dan pekerja,” jelas Masykur.
Dia mengatakan, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja bisa saja sama-sama merugi di kemudian hari jika terjadi persoalan terkait pekerjaan dan tidak terlibat dalam sebuah kontrak perjanjian kerja.
Perusahaan yang tidak memberikan perjanjian kerja juga bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan, namun pekerja yang tidak terikat dengan perjanjian kerja juga akan mendapatkan dampak buruk. “Seperti kurang terjamin pekerja itu, banyak hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, untuk itu lebih baik di antisipasi,” katanya.
Masykur juga memastikan pihaknya akan lebih serius dalam memberikan imbauan kepada perusahaan yang sudah ada maupun akan ada di Anambas dalam hal tenaga kerja.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait serta terbuka untuk menerima laporan dari siapapun untuk hal ini.
“Kami akan lebih melakukan pemantauan yang lebih intens lagi terhadap perusahaan yang berada di Anambas, khususnya perusahaan yang mengerjakan proyek. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum agar pemantauan lebih maksimal,” ujar Masykur.
Penulis: Wisnu Een
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News









