Dua Kapal Asing Keruk Pasir Laut di Kepri, Negara Rugi Rp223 Miliar

Penangkapan kapal penyedot pasir laut
Dua kapal berbendera Malaysia yang menyedot pasir laut ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, 9 Oktober 2024. Kapal tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah menyedot 10 ribu meter kubik pasir yang rencananya dijual ke Singapura. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dua kapal negara asing diduga mengeruk pasir laut di Kepulauan Riau, merugikan negara Rp223 miliar. Aktivitas ilegal ini dilakukan berulang kali dengan volume pengerukan mencapai 1,2 juta ton per tahun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaaf Manoppo, mengungkapkan aktivitas pengerukan dan pembuangan (dumping) pasir laut yang dilakukan oleh dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau tanpa dokumen resmi telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp223 miliar.

“Kerugian negara mencapai Rp223 miliar dalam setahun, dan jika ada 10 kapal yang melakukan hal serupa, kerugiannya akan berlipat,” ujar Victor di Batam, Kepri, Kamis 11 Oktober 2024.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menghentikan dan memeriksa dua kapal berbendera Malaysia yang diduga mengeruk pasir laut di perairan Kepri pada 9 Oktober, tepatnya di perairan Nipah, Batam. Kapal tersebut terdeteksi saat berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sedang dalam kunjungan kerja ke Pulau Nipah.

Atas perintah Menteri KKP, penyidik PSDKP segera menghentikan dan memeriksa kedua kapal yang dinahkodai oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara kru kapal terdiri dari 13 orang asal China dan 1 orang asal Malaysia.

Kapal MV YC 6 dengan kapasitas 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 dengan kapasitas 8.559 GT merupakan kapal keruk jenis TSHD yang digunakan untuk mengambil pasir laut.

Kedua kapal tersebut didapati melakukan pengerukan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi, selain dokumen pribadi nakhoda kapal.

Victor menambahkan kapal-kapal tersebut diduga telah beberapa kali memasuki wilayah Indonesia, namun masih didalami berapa kali pengerukan pasir laut telah dilakukan dan berapa banyak pasir yang telah dikirim ke Singapura.

Salah satu kapal yang diperiksa memuat 10 ribu meter kubik pasir laut hasil kerukan. Berdasarkan pengakuan nakhoda, mereka dapat mengumpulkan 10 ribu ton pasir hanya dalam waktu 9 jam.

“Menurut pengakuan mereka, dalam sebulan bisa melakukan 10 kali pengerukan, artinya per bulan mereka mengambil 100 ribu ton, sehingga dalam setahun totalnya mencapai 1,2 juta ton,” jelasnya.

Victor menjelaskan berdasarkan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.

“Kerugian ini hanya dari sisi pengambilan material sumber daya kelautan. Jika sesuai dengan aturan PP Nomor 26, kapal ini harus membayar KKPRL, bea keluar, persetujuan ekspor, IUP penjualan, serta Amdal. Potensi penerimaan negara yang hilang lebih dari Rp223 miliar,” lanjut Victor.

Saat ini, kedua kapal berbendera asing tersebut masih dalam proses pemeriksaan. KKP telah membentuk tim penyidik untuk mendalami berapa lama aktivitas pengerukan pasir laut telah dilakukan.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan sanksi tegas diperlukan agar ada efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang.

Baca: Dua Kapal Malaysia Ditangkap, Keruk 10 Ribu Kubik Pasir Laut untuk Singapura

Selain itu, patroli di wilayah perbatasan akan diperketat oleh KKP bersama dengan stakeholder terkait, termasuk angkatan laut, bea cukai, dan Polri, untuk mengawasi perairan dari pencurian.

“Patroli pasti diperketat, kami bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk nelayan yang memberikan informasi melalui Pokwasmas,” ujar Ipung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait