DPRD Kepri Siap Awasi Ekspor Pasir Laut

Penangkapan kapal penyedot pasir laut
Dua kapal berbendera Malaysia yang menyedot pasir laut ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, 9 Oktober 2024. Kapal tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah menyedot 10 ribu meter kubik pasir yang rencananya dijual ke Singapura. GOKEPRI/Engesti Fedro

TANJUNGPINANG (gokepri) – Kebijakan ekspor pasir laut di Kepulauan Riau harus memastikan kebutuhan lokal terpenuhi terlebih dahulu. Perlu ada kajian lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari dampak negatif bagi nelayan tradisional.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin. Ia meminta pemerintah untuk memastikan kebutuhan lokal terpenuhi sebelum menerapkan kebijakan ekspor pasir laut. “Jika kebutuhan lokal sudah tercukupi, baru boleh diekspor,” kata Wahyudin di Tanjungpinang, Sabtu (12/10).

Ia menegaskan kebijakan ekspor pasir laut diperbolehkan setelah pemerintah pusat membuka kembali keran ekspor tersebut. Aturan mengenai ekspor pasir laut tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

“Namun, kebijakan pemerintah pusat harus tetap mendukung kebutuhan pasir lokal,” ujarnya. Sekretaris Komisi II DPRD Kepri ini memberikan contoh, banyak wilayah di Batam yang mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir darat. Oleh karena itu, pasir laut bisa menjadi solusi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah setempat.

Wahyudin juga menekankan pentingnya melakukan kajian lingkungan yang mendalam sebelum kebijakan ekspor pasir laut dijalankan. Kajian ini harus dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Jika kajian tersebut digunakan untuk sedimentasi laut, dengan alasan pendalaman alur bagi kapal perang atau kapal berbobot besar, maka ekspor pasir laut diperbolehkan karena dapat membantu perekonomian Kepri,” tuturnya.

Ia berharap kebijakan ekspor pasir laut dapat meningkatkan perekonomian di wilayah Kepri. Perusahaan yang beroperasi di perairan tersebut diharapkan akan mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar. Selain itu, pajak dari kegiatan ekspor pasir laut juga cukup besar, sehingga berkontribusi pada perputaran uang di Kepri.

Wahyudin menambahkan DPRD Kepri akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi penambangan pasir laut sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Jika area yang diberikan seluas 7.000 hektare, tetapi dalam pelaksanaannya melebihi batas, maka tindakan tegas harus diambil oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Batam impor ikan
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyuddin. Foto: istimewa

Baca: Ekspor Pasir Laut, Nelayan Kepri Desak Kejelasan Aturan Main

Ia juga mengingatkan agar lokasi penambangan pasir laut tidak terlalu mendekati daratan, karena hal ini dapat mengganggu area tangkap ikan bagi nelayan tradisional yang masih menggunakan alat tangkap seperti bubu dan pancing. “Aktivitas ekspor pasir laut jangan sampai mengganggu mata pencaharian nelayan lokal, karena kami akan mengawasi di lapangan,” tegasnya.

Wahyudin juga menyarankan agar sosialisasi menyeluruh dilakukan kepada masyarakat mengenai kebijakan ekspor pasir laut untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Diberitakan, HNSI Kepulauan Riau menolak kebijakan ekspor pasir laut karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian nelayan. Lima wilayah di Kepri berisiko terdampak pengerukan pasir ini.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri), Distrawandi, mengkhawatirkan kebijakan pemerintah yang kembali membuka ekspor pasir hasil sedimentasi laut dapat merugikan nelayan pesisir, terutama di wilayah Kepri.

“Kami khawatir pengerukan sedimen laut berdampak negatif pada lingkungan, sehingga nelayan akan kesulitan mencari ikan di sekitar lokasi pengerukan,” ujarnya kepada ANTARA di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 9 Oktober.

Distrawandi ragu bahwa yang dikeruk hanya lumpur atau pasir lempung, sebab kemungkinan besar pasir laut turut terdampak, yang akan mengganggu zona perikanan tangkap nelayan.

“Titik koordinat yang diberikan izin oleh pemerintah dan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) serta pemangku kepentingan lainnya bersinggungan langsung dengan zona perikanan tangkap,” tambahnya.

Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pemerintah telah menetapkan tujuh lokasi yang dapat dikeruk pasir laut dengan alasan pengelolaan hasil sedimentasi.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi Demak, Jawa Tengah, dengan potensi volume hasil sedimentasi sebanyak 1,72 miliar meter kubik; Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 399 juta meter kubik; dan Cirebon, Jawa Barat, sebanyak 621 juta meter kubik.

Selain itu, Indramayu, Jawa Barat, memiliki potensi volume hasil sedimentasi sebesar 1,10 miliar meter kubik; Karawang, Jawa Barat, sebanyak 1,74 miliar meter kubik; Selat Makassar, Kalimantan Timur, sebanyak 2,97 miliar meter kubik; dan Natuna-Natuna Utara, Kepulauan Riau, sebanyak 9,09 miliar meter kubik. Jika dijumlahkan, potensi volume hasil sedimentasi dari tujuh lokasi tersebut mencapai 17,65 miliar meter kubik. ANTARA, BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Pos terkait