ANAMBAS (gokepri.com) – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Kajari Anambas, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan tetap. Ia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Anambas telah tiga kali melaksanakan kegiatan serupa, seiring meningkatnya jumlah perkara yang ditangani.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah inkrah dan menjadi bagian dari tugas kami sebagai kejaksaan,” ujarnya.
Pada kegiatan kali ini, sebanyak 55 barang bukti dari tujuh perkara dimusnahkan. Barang-barang tersebut mencakup kasus narkotika hingga tindak pidana umum lainnya. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pelarutan narkotika ke dalam air panas, pemotongan telepon genggam hasil perkara narkoba, hingga pembakaran sejumlah barang seperti pakaian.
Sementara itu, Bupati Anambas, Aneng, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba dan tindakan yang merusak nilai kemanusiaan.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat Anambas agar menjauhi kejahatan seperti narkoba, pelecehan, dan segala tindakan yang bertentangan dengan hukum negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga kondusifitas daerah serta memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas.
“Kita semua harus menjaga kedamaian agar tindak kejahatan tidak terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan mari bersama mendukung kinerja Aparat Penegak Hukum,” tambah Bupati.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, pemerintah daerah dan kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kepulauan Anambas. (wisnu)









