Jual Hotel untuk Hindari Pajak, Pemilik Da Vienna Jadi Tersangka Korupsi PBJT

Tersangka da vienna batam
AO, direktur dan pemilik Hotel Da Vienna Boutique Batam, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (6/10/2025). Tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink ini ditahan selama 20 hari ke depan terkait dugaan penyelewengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel yang merugikan negara hingga Rp3,78 miliar. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam menahan AO, direktur sekaligus pemilik Hotel Da Vienna Boutique setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,78 miliar yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kota Batam.

Penahanan AO dilakukan di Rumah Tahanan Negara Batam selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin 6 Oktober 2025. Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penahanan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Hasil penyidikan menemukan AO diduga berulang kali menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi sejak 2020 hingga 2024. Dana tersebut merupakan pajak hotel yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. “Perbuatan itu jelas merugikan keuangan daerah,” tegas Wayan.

Kejari Batam mencurigai adanya upaya pengalihan aset. Tim penyidik pidana khusus Kejari Batam menemukan Hotel Da Vienna Boutique sudah dijual pada akhir 2024 kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia. Upaya ini diduga sebagai siasat menghindari kewajiban melunasi tunggakan pajak. Hotel ini berlokasi di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam telah berupaya persuasif dengan mengirimkan dua kali surat teguran dan memasang spanduk peringatan di area hotel. Namun, upaya tersebut tidak diindahkan. “Alih-alih membayar pajak, tersangka justru menjual hotelnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

Berdasarkan audit sementara, nilai pokok pajak hotel yang tidak disetor mencapai Rp3,78 miliar. Dengan denda yang dikenakan sebesar Rp1,21 miliar, total potensi kerugian negara hampir menyentuh Rp5 miliar.

Dalam upaya mengumpulkan bukti, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari manajemen hotel dan pejabat Pemko Batam. Empat ahli, meliputi ahli pidana, keuangan negara, dan perpajakan, juga telah dimintai keterangan. Penyidik juga sempat menggeledah sebuah ruko di Komplek Mega Techno City, Nongsa, pada Rabu, 3 September, menyita dokumen dan perangkat elektronik guna memperjelas dugaan tindak pidana.

Kejari Batam menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan tunggakan pajak, tetapi penyalahgunaan wewenang yang berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tersangka AO dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kejaksaan menekankan kasus ini sinyal tegas bagi para pelaku usaha agar mematuhi kewajiban perpajakan daerah. “Setiap rupiah pajak yang tidak disetorkan berarti mengurangi potensi pembangunan kota,” ujar Wayan. Ia menambahkan Kejari akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini.

Baca Juga: Mangkir Bayar Pajak dan Denda Rp4,9 Miliar, Hotel Da Vienna Disidik Kejari Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait