Tarif Naik, Penerimaan PBJT Jasa Parkir Batam Masih Jauh dari Target

PBJT jasa parkir
Loket parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Batam. FOTO: ANTARA

BATAM (gokepri) – Tarif retribusi parkir di Batam sudah dinaikkan lebih dari dua kali lipat sejak awal tahun, tapi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Jasa Parkir baru mencapai 38 persen dari target.

Dari target Rp16,2 miliar, baru Rp6,2 miliar yang terealisasi hingga pertengahan Agustus 2024. Penurunan penerimaan ini disebabkan oleh perubahan aturan tarif yang mengurangi pendapatan dari PBJT Jasa Parkir.

Untuk diketahui, tarif retribusi parkir sudah mengalami kenaikan lebih dari dua kali lipat sejak awal tahun. Dari Rp2 ribu menjadi Rp5 ribu untuk dua jam pertama bagi kendaraan roda empat. Untuk roda dua jadi Rp4.000.

HBRL

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, M Aidil Sahalo, mengungkapkan capaian penerimaan PBJT Jasa Parkir tahun ini sedikit lebih rendah dibandingkan target tahun lalu yang sebesar Rp28 miliar dengan realisasi hanya Rp10,8 miliar atau 38,73 persen.

“Sampai 12 Agustus 2024 ini, capaian PBJT-Parkir baru terealisasi Rp6,2 miliar dari target Rp16,2 miliar,” ujar Aidil.

Ia menjelaskan, meski tarif retribusi parkir mengalami kenaikan di awal tahun, penerimaan pajak parkir menurun setelah revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur durasi drop-off kembali menjadi 15 menit.

“Tarif naik diatur dalam Perwako yang sama untuk retribusi parkir pinggir jalan. Bedanya, retribusi parkir yang masuk ke kas daerah adalah Rp4 ribu,” tambah Aidil.

Baca: Berminat Parkir Berlangganan? Bisa Daftar di Kantor DPRD Batam

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menuturkan tarif parkir di fasilitas parkir khusus telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta menindaklanjuti Perwako Nomor 1 Tahun 2024.

“Tarif parkir di fasilitas parkir khusus adalah Rp5 ribu untuk dua jam pertama bagi kendaraan penumpang, van, pikap, dan taksi, dengan tambahan Rp2 ribu per jam berikutnya dan tarif maksimal Rp60 ribu,” jelas Salim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait