Batam (gokepri.com) – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Perpanjangan PPKM ini diterapkan di 43 daerah di luar Jawa dan Bali, termasuk Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Natuna di Provinsi Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, perpanjangan PPK mikro itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021. Inmendagri ini mengatur tentang PPKM berskala mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan PPKM sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen, dengan kriteria level 4 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Selama PPKM, tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan pelaksanaan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Kemudian kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (6/7/2021).
Selanjutnya, untuk sektor esensial (bank, apotik dan lainya) bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine-in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk take-away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Sedangkan untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Semua fasilitas publik ditutup sementara, begitupun dengan seluruh kegiatan seni dan budaya.
“Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan,” ungkap Harry.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
Polda Kepri bersama unsur TNI mengajak seluruh masyarakat Kepri termasuk seluruh stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta politisi untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. “Kami sayang kepada masyarakat Kepri. Bagi kami keselamatan dan kesehatan masyarakat Kepri adalah yang utama,” tutur Harry. (eri)









