JAKARTA (gokepri) – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah tempat di wilayah Jakarta sekaligus menangkap satu orang pelaku.
“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39) yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 April 2023.
Auliansyah menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.
Baca Juga: Modal Foto Editan, Trik Mike Sri Novrika Berhasil Tipu Korban Puluhan Juta Pakai QRIS
“Pelapor merupakan pengurus masjid yang menemukan stiker QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) untuk mengetahui penempel QRIS tersebut namun saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan.
Auliansyah menyebut pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid. “Setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui tersangka MIML yang menempelkan stiker QRIS tersebut, ” katanya.
Auliansyah juga menjelaskan tersangka menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri yaitu, dengan cara menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, ” katanya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap pria diduga pelaku penipuan stiker pembayaran daring menggunakan kode batang (QRIS) di sejumlah masjid di wilayah tersebut.
“Pelaku ditangkap petugas gabungan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 April 2023.
38 Lokasi
Polisi menyebut MIML (39) tersangka penempelan sejumlah stiker kode batang (barcode) QRIS telah menjalankan aksinya di 38 titik di wilayah Jakarta.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa. Auliansyah menjelaskan tersangka diketahui melakukan pencetakan stiker QRIS pertama kali pada 23 Maret 2023.
Berikut lokasi-lokasi yang ditempelkan stiker QRIS milik pelaku berdasarkan waktu penempelan.
1 April 2023:
1. Masjid At-Taqwa Sriwijaya
2. Bank Syariah Indonesia (BSI) Pondok Indah
3. BCA Mayestik
4. BSI Mayestik
5. BSI Radio Dalam
6. BSI Panglima Polim
7. ATM Gallery Ayam Bulungan – U&P
8. BCA Grand Wijaya
9. BSI Fatmawati
10. Masjid An-Nur GOR Bulungan
11. SPBU Pejompongan
2 April 2023:
1. Pasar Mayestik
2. Masjid Nurul Hidayah Brawijaya
3. Masjid Darul Jannah Walikota
4. Masjid Syarif Hidayatullah
5. Masjid Simprug
6. Masjid Jami Kebayoran Lama ITC Permata Hijau
4 April 2023:
1. Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah
2. Masjid Al-Ikhsan Kerinci
3. Masjid Cut Nyak Dien
4. Masjid Agung Sunda Kelapa
5. Masjid Al-Ithsam
6. Masjid Cut Meutia Menteng
7. Masjid Al-Bakri Taman Rasuna
8. Masjid Jami Ar-Rahman Kuningan
5 April 2023:
1. Masjid As-Sakinah Tanah Kusir
2. Masjid Raya Bintaro Sektor 9
3. Masjid Raya KH Hasyim Asyari
4. Masjid Raya Al Insan Patal Senayan
6 April 2023:
1. Masjid Nurullah Kalibata
7 April 2023:
1. Masjid Istiqlal
2. Masjid Al-Azhar
9 April 2023:
1. Masjid Thamrin Residence
2. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
3. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
4. Masjid Nurul Iman Blok M
Polisi menyebut sementara ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka sebanyak 44 transaksi dengan total dana yang terkumpul Rp13 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








