Hentikan Parkir di Jembatan Barelang

jembatan 1 barelang
Jembatan 1 Barelang. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) — Menutup ruang munculnya dugaan pungutan liar dimulai dari menertibkan parkir di atas Jembatan Barelang. Dinas Perhubungan Kota Batam menegaskan seluruh kendaraan dilarang berhenti dan parkir di atas jembatan karena melanggar aturan lalu lintas, membahayakan keselamatan, serta berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur.

Langkah itu diambil setelah muncul dugaan pungutan liar parkir di kawasan Jembatan Barelang dalam beberapa waktu terakhir. Dishub akan menurunkan tim pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di atas jembatan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Leo Putra mengatakan, penertiban difokuskan pada aktivitas parkir karena menjadi akar munculnya praktik permintaan uang parkir secara ilegal.

Baca Juga: BP Batam Larang Kendaraan Parkir di Jembatan Barelang

“Kami akan menurunkan tim pengawasan parkir untuk memastikan tidak ada parkir di atas jembatan, karena memang secara aturan tidak diperbolehkan,” ujar Leo, Senin (7/7/2026).

Menurut Leo, larangan tersebut tidak hanya berlaku di Jembatan Barelang, tetapi juga seluruh jembatan di Kota Batam. Ketentuan itu mengacu pada aspek keselamatan lalu lintas sekaligus perlindungan terhadap aset infrastruktur.

Kendaraan yang berhenti di atas jembatan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan karena mengganggu arus lalu lintas. Aktivitas tersebut juga dapat mempercepat kerusakan konstruksi apabila terus berlangsung tanpa pengawasan.

Leo menilai, apabila tidak ada kendaraan yang parkir di atas jembatan, ruang bagi praktik pungutan liar ikut berkurang. Karena itu, penertiban parkir menjadi langkah awal yang diprioritaskan.

“Kalau tidak ada parkir di sana, tentu tidak akan ada lagi praktik permintaan uang parkir,” kata Leo.

Ia menegaskan, Dishub Kota Batam tidak pernah mengelola maupun memungut retribusi parkir di atas Jembatan Barelang.

Adapun lokasi parkir di kawasan wisata Dendang Melayu, yang berada di sekitar Jembatan Barelang I, berada di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Pengelolaan kawasan itu memiliki ketentuan tersendiri karena menjadi bagian dari objek wisata.

Dishub juga mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada pihak yang mengaku sebagai petugas parkir di atas jembatan. Apabila menemukan dugaan pemerasan atau pungutan liar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Tim pengawasan nantinya tidak hanya memantau kawasan tersebut, tetapi juga mengingatkan pengendara agar tidak berhenti maupun memarkir kendaraan di atas jembatan. Upaya itu diharapkan dapat mencegah pelanggaran lalu lintas sekaligus menutup peluang praktik pungutan liar. ANTARA

Baca Juga: Juru Parkir Ilegal di Jembatan Barelang Meresahkan, Dua Orang Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait