Pelajar di Sekupang Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

anak korban kekerasan seksual
Ilustrasi. New York Times

BATAM (gokepri) – Seorang pelajar berusia 13 tahun di Sekupang menjadi korban persetubuhan oleh remaja 18 tahun. Kasus ini terungkap setelah sang ibu memergoki keduanya di kamar rumahnya pada Rabu dini hari (8/10).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 di Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Sang ibu, N (37), awalnya mencari anaknya yang berpamitan ke rumah ayahnya di kawasan tersebut. Saat memasuki kamar, ia mendapati anaknya tanpa busana bersama pelaku berinisial MRT.

Warga yang mendengar kejadian itu segera mengamankan MRT sebelum menyerahkannya ke Polsek Sekupang sekitar pukul 02.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Sekupang pun bergerak cepat memproses laporan warga. “Pelaku mengakui perbuatannya. Kami sudah mengantongi hasil visum dan keterangan saksi yang memperkuat tindak pidana ini,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat, 10 Oktober 2025.

HBRL

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta hasil visum et repertum. Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hippal menyebut, penangkapan cepat ini tak lepas dari kepedulian warga sekitar. “Kami apresiasi warga yang sigap melapor dan membantu penanganan kasus ini,” katanya.

Korban kini mendapat pendampingan dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak. Polisi masih mendalami motif dan hubungan keduanya sebelum kejadian untuk melengkapi penyidikan.

Baca Juga: Anak Korban Kekerasan Seksual di Batam Diancam agar Tak Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait