BATAM (gokepri) – Seorang anak perempuan di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di sebuah tempat ibadah di Baloi Kolam, Batam, pada Rabu 1 Januari 2025. Polisi telah menangkap pelaku berinisial RTW. Korban diancam agar tidak bicara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota, Inspektur Satu Bobby Ramadhana Fauzi, membenarkan kejadian tersebut. Pencabulan terjadi di toilet tempat ibadah tersebut.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota dan sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Bobby pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Kejadian bermula pada Rabu, 1 Januari 2025, pukul 22.30 WIB. Orang tua korban mendapat kabar dari perangkat RT bahwa anaknya dibawa ke kamar mandi di sebuah tempat ibadah di Baloi Kolam.
Baca Juga:
DP3APM Tanjungpinang Catat 40 Kasus Kekerasan Seksual Anak di 2023
Orang tua korban kemudian menanyakan kejadian di kamar mandi kepada anaknya. Korban mengaku diancam oleh pelaku yang dikenalnya untuk melakukan perbuatan tindak asusila di sana.
“Atas pengakuan anaknya, orang tua korban membawa putrinya ke Polsek Batam Kota untuk melaporkan kejadian tersebut,” jelas Bobby.
Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan dokter telah didapatkan.
Berdasarkan laporan dan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak lima kali di kamar mandi tempat ibadah. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Bobby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News