Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu Layangkan Surat Terbuka untuk Petinggi DJBC

Pegawai milenial Bea Cukai
Ilustrasi.

BATAM (gokepri) – Sebuah surat terbuka yang ditulis oleh Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara, viral di media sosial. Mereka membongkar praktik-praktik yang merugikan negara yang dilakukan oleh oknum di lingkup kerjanya selama periode Januari-Desember 2022 silam.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed tersebut disebutkan, adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pejabat Bea Cukai secara nasional mulai dari Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama, eselon IV, hingga eselon III.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa para pejabat Bea Cukai dari berbagai level, termasuk eselon IV dan III, telah melakukan sejumlah pelanggaran.

HBRL

“Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” bunyi bait pertama surat terbuka tersebut, dikutip dari Detik.com, Sabtu 25 Maret 2023.

Surat tersebut menyoroti aturan pembebasan USD500 atau setara Rp7,6 juta terkait Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Oknum pejabat dari berbagai level justru memanfaatkannya dengan menentukan biaya sesukanya dan pejabat atasannya justru melindungi hal tersebut demi menjaga nama baik institusi.

“Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan (PZ) BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan,” lanjut surat tersebut.

“Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,”.

Kejadian ini telah diketahui oleh kepala kantor wilayah, tetapi tindakan tegas tidak dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Surat tersebut juga mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, tetapi juga secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi,” tulis surat tersebut.

Surat tersebut juga dilengkapi dengan daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan informasi lainnya. Data tersebut juga menunjukkan bahwa banyak HP iPhone dengan nomor depan IMEI angka 3 didaftarkan sebagai Android alias nomor depan IMEI angka 8.

Akun @PartaiSocmed mengatakan, dalam lampiran surat terbuka yang diakuinya didapat dari orang dalam, terdapat dua file.

“Kami tidak bisa memposting lengkap karena ada nomor IMEI yang beresiko kena UU ITE jika diposting,” kata akun tersebut.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa banyak HP iPhone dengan nomor depan IMEI angka 3 didaftarkan sebagai Android alias nomor depan IMEI angka 8.

Terkait hal itu, akun tersebut berasumsi bahwa modus yang dilakukan oknum ialah dengan mendaftarkan Iphone mahal penumpang yang mau bekerjasama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

“Aturan pembebasan US$ 500 (Rp 7,6 jutaan) itu berarti jika harganya lebih kecil atau sama dengan Rp 7,6 juta tidak kena pajak, lebih dari itu kena. Modus fraudnya kira-kira begini, Iphone yang harganya Rp 24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga Rp 3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas,” lanjut akun tersebut.

Akun tersebut juga menyebutkan, biaya yang harus dibayarkan kepada petugas untuk ‘memurahkan’ Bea Masuk Iphone sekitar Rp 800 ribu s.d 1 juta per-unit. Lebih murah dibanding yang harus dibayar ke negara, yakni sampai Rp 5 jutaan.

“Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut, 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal, maka oknum-oknum tersebut dapat Rp 800.000 x 1.300 perbulan!,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, akun @PartaiSocmed mengatakan, pihaknya juga memperoleh bocoran nota informasi Kepala Subdirektorat Intelijen beserta lampirannya yang isinya mengkonfirmasi kebenaran surat Milenial Bea Cukai tersebut. Pihaknya juga memperoleh data Kanwil-Kanwil Bea Cukai dengan jumlah registrasi IMEI antara bulan Januari hingga September.

“Dari beberapa nama yang dianggap terlibat dalam aksi fraud yang merugikan negara tersebut hanya satu pegawai yang diberi sanksi, itupun cuma berupa teguran tertulis. Itulah mungkin yang mendorong Milenial Bea Cukai membuat surat terbuka karena kesannya ada upaya saling melindungi,” pungkasnya.

Baca Juga: 

Sumber: Detik.com

 

Pos terkait