Tanjungpinang (gokepri) – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemko Tanjungpinang mengajukan permohonan cuti karena pasangan mereka ikut kontestasi pemilihan legislatif 2024.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Tanjungpinang, ada 11 ASN yang sudah mengajukan cuti kerja selama masa kampanye 2024 yang sudah dimulai sejak 28 November 2023. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.
11 ASN tersebut merupakan asisten pemerintahan dan pejabat eselon 2. Menurut Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan, semua pengajuan cuti itu alasannya baik suami atau istri mereka maju sebagai calon legislatif.
Baca Juga: Saatnya Mencermati Caleg, Ini Persaingan Dapil Batam 1
Hasan memberikan izin cuti untuk 11 ASN tersebut yang pasangannya akan ikut kampanye pemilu. Ia tengah merampungkan dokumen administrasi permohonan cuti. “Hari ini kami rampungkan surat untuk cuti,” ujar Hasan baru-baru ini.
Pemko Tanjungpinang memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai bersangkutan karena mengambil cuti. “TPP-nya dikurangi,” sambung Hasan.
Pemko Tanjungpinang masih perlu mengecek kembali, sampai kapan ASN ini cuti apakah di masa kampanye saja atau tidak.
Untuk diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suami, atau istrinya menjadi caleg di Pemilu 2024 ini, wajib cuti sebagai PNS selama masa kampanye.
“Jadi PNS-nya wajib cuti, kalau suami atau istrinya jadi caleg,” tegas Asisten 4 Bidang Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN KASN, Iip Ilham Firman.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dan Kepala Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









