Tanjungpinang (gokepri) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai kenaikan pajak hiburan mencapai 40-75 persen sangat memberatkan para pengusaha.
Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mengatakan kenaikan pajak hiburan dapat menurunkan pendapatan pelaku usaha di dunia hiburan.
Selain itu juga menurunkan pendapatan pajak pemerintah. Pihaknya pun meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
Baca Juga: Restoran Menunggak Pajak, Siap-siap Didatangi Bapenda Batam
“Karena jika dinaikkan terlalu tinggi, penikmat hiburan akan menurunkan konsumsinya. Sehingga walaupun tarifnya naik, tapi objeknya menurun. Jadi bisa kontraproduktif,” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu 17 Januari 2024. Ia menjelaskan, jika berkaca pada beberapa negara tetangga, tarif pajak untuk usaha hiburan itu berkisar hanya di angka 5 hingga 15 persen. Batam sebagai salah satu kota yang dekat dengan negara-negara tersebut seharusnya tidak lebih dari angka itu.
“Jadi tarif pajak di Indonesia ini termasuk sangat tinggi. Padahal sektor hiburan kan juga baru mulai bangkit setelah dihantam badai Covid-19 kemarin. Seharusnya jangan ditambah lagi bebannya dengan kenaikan tarif pajak. Kita imbau pemerintah untuk meninjau kembali tarif pajak baru tersebut,” kata dia.
Ia menjelaskan, Apindo akan meminta Wali Kota Batam untuk membuat kebijakan tersendiri untuk meringankan pengusaha hiburan yang ada di Batam. Sebab, pajak hiburan merupakan ranahnya pemerintah daerah. “Pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan fiskal terkait pajak hiburan ini. Insentif fiskal yang dimaksud berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya,” kata dia.
Menurutnya pemerintah daerah harus mengerti keinginan pengusaha. Mengingat beberapa pengusaha baru bangkit setelah di hantam Covid-19. “Bagi pelaku usaha yang masih dalam kondisi rugi juga bisa meminta keringanan kepada Pemerintah Kota Batam,” kata dia.
Hal itu menurut dia berdasarkan pada pertimbangan kemampuan membayar dan kondisi keuangan perusahaan. Kemudian bagi yang baru mulai berusaha setelah Covid-19 atau masih terdampak akibat Covid-19, bisa juga meminta keringanan. “Kami akan data dulu perusahaan yang terdampak dan tidak mampu menanggung kenaikan sebesar itu. Baru nanti kita komunikasikan dengan Pemko Batam,” kata dia.
Idealnya, kata Rafki, pajak hiburan di angka 5-10 persen. Menyesuaikan dengan beberapa negara tetangga yang ada di sekitar Batam. “Minimal sama lah dengan negara-negara tetangga kita. Di Singapura saja hanya 15 persen. Di Malaysia hanya 6 persen. Di Thailand malahan diturunkan dari 10 persen jadi 5 persen saja. Jadi di Indonesia harusnya jangan jauh-jauh dari itu,” kata dia. Hal itu tujuannya agar tidak memberatkan pelaku usaha tempat hiburan. Ini berkaitan juga dengan pariwisata. Kalau pajak hiburan tinggi, tarifnya akan dibebankan ke konsumen. Akibatnya wisatawan enggan datang jika harga hiburannya mahal.
Baca Juga: DATA: Daftar Tarif Pajak Daerah di Batam
Untuk diketahui, kenaikan tarif pajak hiburan disepakati pemerintah dan DPR yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40 persen serta paling tinggi 75 persen. Dalam ketentuan sebelumnya tidak ada aturan atas bawah yang ditetapkan, melainkan hanya disebut batas tarif paling tinggi 75 persen.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengimbau pemerintah daerah tidak buru-buru menetapkan aturan baru tarif pajak hiburan. Terlebih, saat ini sejumlah asosiasi dan pelaku industri jasa hiburan tengah mengajukan gugatan uji materi UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi.
“Prosesnya baru masuk permohonan dan sekarang sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi mencari solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif sekaligus membantu keuangan negara,” papar Sandi.
Sandiaga berujar jasa hiburan merupakan salah satu tulang punggung industri pariwisata. Jika jasa hiburan dibebani pajak yang terlalu besar, ujar dia, kondisinya menjadi tidak sehat. Ia berjanji akan mencari titik keseimbangan sehingga pelaku usaha bisa berbisnis sembari tetap memenuhi komitmennya terhadap penerimaan negara.
Dia menambahkan, besaran tarif pajak yang ideal seharusnya tak terlalu jauh dari yang diterapkan oleh negara-negara tetangga, seperti Singapura yang menetapkan besaran tarif 15 persen. “Mungkin kita bisa 20-25 persen. Kalaupun pajak hiburan harus tetap 40 persen, pengusaha bisa diberi insentif non-fiskal,” kata Sandi.
Baca Juga:
- Pemko Batam Turunkan Pajak Hiburan dan SPA, Dari 35 Menjadi 15 Persen
- Apindo Apresiasi Pajak Hiburan di Batam Turun Jadi 15 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti