Apindo Apresiasi Pajak Hiburan di Batam Turun Jadi 15 Persen

uu pengupahan
Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid. (foto: istimewa)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam merevisi peraturan Daerah (Perda) tantang Pajak Daerah. Salah satunya penerimaan pajak daerah dari sektor usaha jasa hiburan dan spa mengalami penurunan dari 35 persen menjadi 15 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam Rafki Rasyid mengapresiasi Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam yang menurunkan pajak sektor hiburan. Penurunan pajak itu mengacu revisi perda pajak daerah nomor 7/2017.

Menurut Rafki, sejak pandemi COVID-19 banyak pengusaha yang mengeluh akibat pajak di sektor hiburan yang terlalu tinggi.

HBRL

“Dulu kami sendiri pernah (meminta) menurunkan atau menunda pajak hiburan ini karena dapat mematikan usaha hiburan yang kebanyakan UMKM,” kata Rafki saat dihubungi, Jumat 21 Januari 2022.

Dia menjelaskan momentum penurun pajak di sektor hiburan dirasa sangat tepat di tengah pandemi COVD-19 agar usaha hiburan dapat bangkit.

“Apalagi klasifikasi usaha hiburan ini dulu tidak begitu jelas. Sebagai contoh untuk karaoke dibedakan antara karaoke keluarga dengan karaoke eksekutif misalnya. Pendapatan jelas beda tapi dipukul rata pajaknya 35 persen. Begitu juga dengan usaha spa dan kecantikan semua dipukul rata 35 persen sehingga memberatkan pelaku usaha,” katanya.

Apindo mengusulkan untuk tahap awal di masa pandemi COVID-19 Pemerintah jangan menarik pajak hiburan. Sebab, banyak pengusaha yang belum beroperasi karena menurunnya jumlah pelanggan.

“Kalau bisa dipungut nanti kalau usaha pariwisata sudah normal kembali,” kata Rafki.

Kepastian pajak hiburan di Kota Batam diungkap Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pada pekan ini.

“Supaya pelaku usaha tetap bisa berjalan. Pajak diturunkan menjadi 15 persen untuk usaha jasa hiburan dan spa,” ujar Nuryanto.

Langkah pemangkasan pajak daerah ini diambil dengan alasan memulihkan ekonomi dari sektor pariwisata yang di dalamnya usaha hiburan menjadi sektor usaha yang kerap menjadi tujuan wisatawan ketika berlibur di kota ini.

Sebagai gambaran, DPRD Kota Batam dan Pemko Batam dipastikan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pajak Daerah sejak akhir 2021.

Ketua DPRD Batam Nuryanto menyatakan langkah revisi besaran pajak daerah untuk mengoptimalkan PAD.

Untuk diketahui Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0 persen hingga 50 persen, tarif pajak reklame 20 persen—25 persen, tarif pajak penerangan jalan 6 persen—8 persen, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15 persen, dan pajak parkir 25 persen.

Penulis: Engesti
|Baca Juga Topik Pajak Daerah Kota Batam yang lain:

Pos terkait