DATA: Daftar Tarif Pajak Daerah di Batam

Tarif pajak daerah di Batam

Batam (gokepri.com) – DPRD Kota Batam dan Pemko Batam dipastikan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2017 tentang Pajak Daerah.

Ketua DPRD Batam Nuryanto menyatakan langkah revisi besaran pajak daerah untuk mengoptimalkan PAD. Hanya saja Nuryanto belum terang arah revisi apakah tarif pajak daerah dipangkas atau justru mengalami kenaikan.

Tarif pajak daerah di Batam

Namun DPRD Batam sudah bergerak cepat dengan membentuk pansus menjelang penutupan tahun, kemudian selanjutnya mengumpulkan masukan masyarakat, akademisi dan pelaku usaha sebelum perda baru diketok.

“Semangat utama dilakukan revisi Perda ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya dengan tidak memberatkan masyarakat atau pelaku usaha,” kata Nuryanto, Rabu 1 Desember 2021.

Perda No. 7/2017 mengatur ketentuan 7 pajak daerah beserta tarifnya, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak parkir.

Tarif pajak hotel dan pajak restoran sebesar 10%, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 50%, tarif pajak reklame 20%—25%, tarif pajak penerangan jalan 6%—8%, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 15%, dan pajak parkir 25%.

Berikut daftar tarif pajak daerah di Batam:

Tarif pajak daerah di BatamTarif pajak daerah di BatamTarif pajak daerah di Batam

Penulis: Candra Gunawan
Data: JDIH Pemko Batam

Pos terkait