Optimalkan PAD, Pemko dan DPRD Batam Sepakat Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Ketua DPRD Batam, Nuryanto
Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (FOTO/gokepri.com/ard)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Batam sepakat untuk melakukan revisi Perda No 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya sudah membentuk pansus untuk untuk membahas terkait hal tersebut bersama Pemko Batam.

“Kita agendakan 22 Desember 2021, pembahasan sudah selesai dan diambil keputusan,” kata Nuryanto, Rabu 1 November 2021.

HBRL

BACA JUGA : Kasus Cukai Rokok Bintan, KPK Panggil Anggota DPRD Muhammad Yatir

Menurutnya, semangat utama dilakukan revisi Perda ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya dengan tidak memberatkan masyarakat atau pelaku usaha.

Karena itu, Pansus DPRD Batam sendiri dalam merancang revisi Perda ini pihaknya meminta masukan kepada banyak pihak. Mulai Akademisi, pelaku usaha dan juga masyarakat.

“Tujuannya supaya kami juga dapat masukan, seperti apa idealnya dan yang diinginkan masyarakat,” katanya.

Karena itu pihaknya berharap siapapun yang nantinya mendapat undangan dari Pansus, untuk dimintai masukan agar dapat memberikan pandangannya.

BACA JUGA : DPRD Kepri Dorong Pemprov Anggarkan Dana Pendidikan untuk Sekolah di Hinterland

“Jangan sampai nanti sudah diputuskan ada protes ketidaksetujuan dari masyarakat. Karena itu DPRD Batam meminta masukan sebelum keputusan ini disahkan,’ katanya.

Ketua Pansus, Budi Mardianto mengatakan masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Sehingga hasil revisi Perda nantinya benar-benar sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Selama ini saat kita undang banyak yang tidak datang atau diwakilkan. Dan setelah disahkan baru protes. Kami berharap untuk pembahasan pajak daerah ini benar-benar mendapatkan masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya.

Editor : Candra Gunawan

Pos terkait