Nilai transaksi kripto terus tumbuh. OJK memperkuat pengawasan dan regulasi.
JAKARTA (gokepri) – Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Kenaikan itu diikuti penguatan pengawasan OJK untuk menjaga kepercayaan di tengah pesatnya pertumbuhan industri.
Pertumbuhan transaksi kripto berlangsung seiring meningkatnya jumlah investor dan meluasnya aktivitas perdagangan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto naik 24,1 persen dibandingkan periode sebelumnya, menandakan minat masyarakat terhadap instrumen tersebut masih terjaga.
Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Pahami Fundamental Data Sebelum Investasi Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun. Sementara itu, nilai transaksi aset keuangan digital tercatat Rp4,19 triliun atau meningkat 3,64 persen.
“Nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp28,58 triliun, meningkat 24,1 persen,” kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dari pertumbuhan tersebut, jumlah akun konsumen aset kripto juga terus bertambah. Hingga Juni 2026, OJK mencatat terdapat 22,69 juta akun aset kripto atau naik 21,32 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Selain itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia telah mencapai 24,4 juta aset. Data itu menunjukkan ekosistem perdagangan aset digital terus berkembang, baik dari sisi pelaku maupun ragam aset yang diperdagangkan.
OJK menilai pertumbuhan industri turut ditopang oleh kepastian regulasi sejak terbitnya Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga 31 Juli 2026, regulator menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Saat ini terdapat dua peserta sandbox yang masih menjalani uji coba. Keduanya terdiri atas satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta satu penyelenggara pendukung pasar.
Belakangan, enam peserta sandbox telah dinyatakan lulus dengan berbagai model bisnis. Model tersebut meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, kontrak pengelolaan dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, hingga kustodian aset keuangan digital nonperdagangan.
Pada Juli 2026, OJK juga menetapkan PT Dana Kripto Indonesia (DKI) lulus sandbox sebagai penyelenggara dengan model bisnis manajer dana kripto. Berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024, pelaku usaha dengan model bisnis serupa kini dapat langsung mengajukan pendaftaran kepada OJK tanpa kembali mengikuti proses sandbox.
Sementara itu, regulator masih mengevaluasi lima permohonan peserta sandbox yang terdiri atas dua model bisnis aset keuangan digital dan tiga model bisnis pendukung pasar.
Di tengah pertumbuhan industri, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha. Hingga Juli 2026, terdapat 24 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar, terdiri atas delapan Penyelenggara Pendanaan Kreatif Alternatif (PPKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain memperluas ekosistem, OJK sedang menyusun Roadmap ITSK 2027–2031. Dokumen tersebut akan memuat arah pengembangan tokenisasi aset, penguatan keamanan siber, pengembangan transaksi over the counter (OTC), serta penguatan tata kelola aset keuangan digital.
Sebagai bagian dari pengawasan, selama Juli 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada enam penyelenggara ITSK dan satu penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto. Sanksi itu terdiri atas satu pembatalan pendaftaran dan enam peringatan tertulis untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri. BLOOMBERG TECHNOZ
Baca Juga: OJK Izinkan Influencer Promosikan Aset Kripto dengan Syarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









