JAKARTA (gokepri) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan influencer media sosial untuk mempromosikan aset kripto guna meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Namun, promosi tersebut harus dilakukan dengan informasi yang berasal dari penyelenggara resmi dan berizin.
“Kami mengharapkan kegiatan pemasaran dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang berizin dan terdaftar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Hasan menjelaskan OJK tidak melarang influencer membagikan pengetahuan tentang kripto, asalkan berada dalam kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin dan bertujuan mengedukasi masyarakat.
“Influencer dapat dimanfaatkan untuk promosi, namun harus dilakukan melalui pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara aset kripto yang resmi,” ujarnya.
Menurut Hasan, influencer berperan penting dalam membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang risiko dan potensi aset kripto. Promosi ini dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi entitas berizin, seperti laman web penyelenggara.
“Untuk edukasi, kami tidak ada masalah. Jika untuk membina kesadaran tanpa mengarahkan atau memasarkan aset kripto tertentu, tentu kami sangat terbuka. Bahkan, bisa bekerja sama dengan OJK, asosiasi, dan pelaku industri,” kata Hasan.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi mengenai aset kripto sekaligus menjaga citra baik industri tersebut.
Data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan nilai transaksi aset kripto selama Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pengguna terdaftar mencapai 20,24 juta orang.
Pada Juni 2024, transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp40,83 triliun, meningkat 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023. Dari transaksi tersebut, penerimaan pajak aset kripto periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.
Baca: Rancang Regulasi Kripto, OJK Gandeng Otoritas dari Tiga Negara
Pemerintah juga telah berupaya mengoptimalkan ekosistem aset kripto dalam perdagangan pasar fisik di Bursa Berjangka. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bappebti Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Ekosistem aset kripto saat ini mencerminkan semangat pemerintah untuk mewujudkan perdagangan yang wajar, teratur, efisien, dan mendukung persaingan usaha yang sehat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan, di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






