JAKARTA (gokepri) – Kementerian Pertanian menyiapkan petunjuk teknis yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur peternak dengan harga Rp26.500 per kilogram. Langkah itu ditempuh untuk menahan penurunan harga di tingkat produsen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat.
Kebijakan tersebut muncul setelah harga telur di tingkat hulu terus berada di bawah harapan peternak. Pemerintah memilih meningkatkan permintaan melalui jaringan SPPG agar pasar menyerap produksi dengan harga acuan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Agung Suganda mengatakan seluruh SPPG nantinya diwajibkan membeli telur dari peternak di sekitar wilayahnya. “Intinya, SPPG wajib menyerap telur dari peternakan sekitarnya dengan harga sesuai HPP, yaitu Rp26.500 per kilogram,” kata Agung di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga: Surplus Telur, Pemerintah Bidik Ekspor ke Malaysia dan Singapura
Menurut Agung, kebijakan itu merupakan arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman untuk memperkuat stabilitas harga telur di tingkat produsen.
Kementerian Pertanian menilai rendahnya harga telur tidak dapat diatasi hanya dengan pengawasan pasar. Karena itu, pemerintah memilih memperkuat sisi permintaan melalui program SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dari skema tersebut, seluruh SPPG diarahkan membeli telur sesuai harga acuan pemerintah sehingga peternak memperoleh kepastian pasar dan harga.
Selain Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional, pembahasan solusi juga melibatkan koperasi peternak, industri pakan, Satgas Pangan Polri, badan usaha milik negara, dan pelaku usaha. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk mendorong penyerapan telur melalui jaringan SPPG.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akan mengirim surat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono agar petunjuk teknis segera diterbitkan.
“Bapak Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk segera menerbitkan Petunjuk Teknis agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah,” ujar Agung.
Menurut Agung, konsep surat tersebut tengah disiapkan dan diharapkan segera ditandatangani Menteri Pertanian. Ia optimistis proses penyusunan petunjuk teknis dapat berlangsung cepat karena Kepala BGN memahami persoalan yang dihadapi peternak.
“Kami diminta segera menyiapkan konsep surat yang akan ditandatangani beliau,” kata Agung.
Kementerian Pertanian berharap peningkatan permintaan telur melalui jaringan SPPG mampu memulihkan harga di tingkat peternak, menjaga pendapatan peternak rakyat, sekaligus memperkuat stabilitas pangan nasional. Penerbitan petunjuk teknis menjadi tahapan berikutnya sebelum kebijakan diterapkan di seluruh SPPG di Indonesia. ANTARA
Baca Juga: Pasokan Melimpah, Harga Telur Belum Pulih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









