Polda Kepri membongkar 24 kasus narkotika dalam sebulan. Batam menjadi salah satu wilayah rawan.
BATAM (gokepri) – Polda Kepri mengungkap 24 kasus narkotika dalam sebulan dengan barang bukti senilai Rp1,7 miliar. Sebagian narkotika terlacak berasal dari Malaysia dan beredar hingga permukiman Batam.
Pengungkapan itu berlangsung pada 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap 36 tersangka, terdiri atas 29 laki-laki dan tujuh perempuan.
Baca Juga: Positif Narkoba, Tekong Boat Nekat Selundupkan 14 PMI Ilegal ke Malaysia
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Suyono mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kepulauan Riau.
Barang bukti yang disita terdiri atas 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, dan 405 pcs etomidate. Nilai keseluruhannya mencapai Rp1,7 miliar.
Dari pemetaan perkara, polisi menemukan pola peredaran yang memanfaatkan beragam lokasi. Permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan menjadi lokasi yang paling sering muncul dalam perkara tersebut.
Di Kota Batam, polisi mengidentifikasi Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung sebagai sejumlah wilayah rawan peredaran narkotika.
Salah satu perkara menonjol terungkap di Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap CS pada 6 Agustus 2026 dengan 376,26 gram sabu.
CS diduga berperan sebagai kurir. Ia mendapat imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk menjemput dan mengantarkan sabu berdasarkan perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang.
Menurut penyidik, CS diarahkan mengambil paket di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Paket tersebut diserahkan seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung.
“Petugas kemudian menangkap CS beserta barang bukti,” kata Suyono.
Perkara lain memperlihatkan jalur berbeda. Pada 7 Agustus 2026, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap SA dengan 1.071,92 gram ganja kering.
SA memperoleh ganja dari V.I., yang juga berstatus DPO. Pemesanan berlangsung melalui media sosial Instagram.
Berdasarkan penyelidikan, SA membeli sekitar 1,5 kilogram ganja seharga Rp7,5 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk dijual kembali.
Dua perkara itu memperlihatkan pola distribusi yang berbeda: sabu masuk melalui jalur laut, sedangkan ganja dipesan melalui media sosial. Keduanya masih menyisakan pihak lain yang dicari penyidik.
Penyidik juga menelusuri asal barang dalam keseluruhan perkara. Sabu, ekstasi, dan etomidate yang disita sebagian besar disebut berasal dari Malaysia.
Temuan itu menempatkan Kepulauan Riau pada posisi strategis sekaligus rentan dalam jalur masuk narkotika karena kedekatannya dengan negara tetangga. Setelah masuk, barang tersebut bergerak melalui berbagai titik sebelum sampai ke pengguna.
Suyono mengatakan pengembangan perkara masih berjalan untuk menemukan pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Dari 24 perkara tersebut, Polda Kepri memperkirakan penyitaan barang bukti mencegah 7.319 orang terpapar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Polisi juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui layanan polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam. ANTARA
Baca Juga: Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








