KARIMUN (gokepri.com) – Tim Quick Response Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun menggagalkan penyelundupan 14 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural tujuan Malaysia, Ahad 3 Mei 2026 dinihari.
PMI non prosedural yang diamankan itu terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh, Medan, Lampung, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Tujuan pemberangkatan mereka melalui Pontian, Malaysia dengan biaya antara Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang.
Komandan Lanal TBK Letkol Laut Samuel C Noya mengatakan dalam kasus ini, tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48) dan satu ABK berinisial A (37.
“Seluruh pihak yang diamankan sudah dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Letkol Samuel dalam konferensi pers, Senin 4 Mei 2026.
Samuel menyebut, kronologi penindakan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui perairan Takong Hiu, Karimun, Ahad malam.
Berbekal informasi itu, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud sekitar pukul 21.35 WIB.
“Pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi adanya suara mesin bot pancung mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap bot tersebut bahkan sempat memberikan tembakan peringatan, karena tidak mengindahkan perintah berhenti.
Menurutnya kapal cepat itu baru berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB, dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.
Setelah diperiksa, boat bermesin 200 PK tersebut dinakhodai seorang tekong dan seorang ABK, dengan muatan penumpang 14 PMI ilegal. Kapal ini bergerak dari Pulau Mecan, Batam tujuan Pontian, Malaysia.
“Hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba,” ungkapnya.
Tersangka tekong dan ABK boat pengangkut PMI ilegal tersebut akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara, PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penulis: Ilfitra









