TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Bagi masyarakat Kepri yang namanya dicatut untuk mendukung bakal calon DPD RI dapat melaporkan ke posko pengaduan yang dibangun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah mengatakan tidak hanya untuk masyarakat umum, tapi anggota TNI, Polri dan ASN serta pihak lain yang tak boleh memberikan dukungan tapi namanya dicatut juga boleh melaporkan ke Posko Pengaduan.
“Posko tersebut tidak hanya di Bawaslu Kepri, melainkan ada di Bawaslu kabupaten dan kota,” ujarnya, Kamis 12 Januari 2023.
Posko tersebut kata Maryamah dibangun sejak tiga hari lalu berdasarkan instruksi Bawaslu RI
Maryamah mengatakan bakal calon anggota DPD RI diminta untuk tidak mencatut identitas orang-orang yang dalam profesinya tidak boleh memberikan dukungan kepada peserta dalam perpolitikan.
“Kasihan kan orang yang merasa tidak pernah memberi dukungan menjadi repot akibat dimasukkan sebagai pendukung,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan pembangunan posko tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap temuan pelanggaran pemilu.
Bakal calon anggota DPD RI diharapkan lebih teliti mengunduh dokumen persyaratan dukungan minimal sehingga tidak terjadi temuan.
“Masih ada waktu untuk mengganti identitas pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan untuk mengecek apakah namanya digunakan untuk mendukung bakal calon anggota DPD RI atau tidak dapat dilihat melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
“Bagi yang keberatan namanya masuk sebagai pendukung, dapat mengajukan keberatan,” katanya.
Baca Juga: Main Curang Partai Politik, Empat Warga Batam Dicatut di Sipol KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara