Main Curang Partai Politik, Empat Warga Batam Dicatut di Sipol KPU

Cara cek nama di sipol
Tampilan laman pengecekan keanggotaan partai politik di situs infopemilu.kpu.go.id. (Foto: Tangkapan Layar/Candra Gunawan)

Batam (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mendapat aduan empat warga yang keberatan setelah nama dan KTP mereka dicatut dan didaftarkan dalam keanggotaan partai politik di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza mengungkapkan keempat warga Batam itu berprofesi sebagai karyawan swasta. Empat orang itu terdiri dari dua pria dan dua perempuan.

“Namanya dicatut sebagai kader partai politik dan masuk di Sipol KPU,” ungkap Reza, Jumat 26 Agustus 2022.

HBRL

Bawaslu enggan membuka partai politik mana yang mencatut empat warga itu. Mereka juga menolak menyebutkan identitas empat warga.

Namun, atas dasar itu Bawaslu mengirim surat kepada instansi pemerintah daerah, TNI dan Polri sebagai langkah pencegahan agar nama-nama pekerja di instansi tersebut tidak tercatut sebagai kader partai politik.

“Kami sudah kirimkan surat. Mereka wiraswasta yang melapor,” katanya.

Dari pengaduan tersebut, Bawaslu kemudian meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kota Batam.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 260/2022, KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan partai politik dari tanggal 16-29 Agustus 2022. Pelaksanaan verifikasi administras

Verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu masih terus berjalan. Salah satu di antara yang dicek oleh KPU adalah keanggotaan parpol bersangkutan.

Salah satu syarat administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah melampirkan data anggota berupa KTP. Jumlahnya minimal satu per seribu dari jumlah penduduk di kabupaten/kota setempat.

Penulis: Engesti

Pos terkait