Multiple-Entry Visa Berlaku di Kepri, Kadispar: Mempermudah dan Mempercepat Kedatangan Wisman

Multiple-Entry Visa di Kepulauan Riau
Dinas Pariwisata Kepri rapat di Nongsa Point Marina membahas kebijakan Multiple-Entry Visa. foto: Dok. Dispar Kepri

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah memberlakukan Multiple-Entry Visa di Kepulauan Riau bagi turis. Dinas Pariwisata Kepri optimistis kebijakan ini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

Layanan visa beberapa kali perjalanan atau Multiple-Entry Visa di Kepulaluan Riau menjadi angin segar untuk pariwisata Kepulauan Riau. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) ini memungkinkan wisatawan asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Wisatawan diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia.

Luki Zaiman Prawira, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi yang sudah membuat kebijakan Visa Multiple-Entry Visa.

HBRL

Baca Juga: Dukung Industri Film di Batam, Alexandra Gottardo Sambut Positif Multiple-Entry Visa

Luki berharap dengan adanya Kebijakan VKBP, minat dan semangat wisatawan mancanegara semakin besar datang ke Provinsi Kepri.

“Beberapa waktu lalu, kebijakan VKBP telah diluncurkan kembali. Apresiasi yang sungguh besar untuk jajaran Kemenkumham yakni Ditjen Imigrasi. Ini sangat mempermudah dan mempercepat peningkatan angka kedatangan wisman.” jelas Luki, Minggu 4 Desember 2022.

Luki menambahkan kebijakan VKBP dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

“Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat,” sambung dia.

Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, mereka dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Untuk mengajukan VKBP, Orang Asing pelaku bisnis wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp3.000.000 per orang per tahun.

Diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan atau Multiple Entry Visa. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi yang pertama di Indonesia sekaligus proyek percontohan.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan kebijakan baru ini diharapkan mampu mendongkrak pariwisata dan investasi di Kepri. Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi pelaku pariwisata.

Sebab, negara di seluruh dunia bisa masuk ke Kepri untuk berwisata atau berinvestasi. Namun, kebijakan itu masih perlu uji coba selama tiga bulan. Jika selama tiga bulan itu efektif dan berhasil, maka kebijakan itu bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Jika tidak maka perlu adanya evaluasi dan pembaruan kebijakan.

“Jadi ini untuk wisata dan investasi di Kepri. Diluar dari itu tidak bisa,” kata Widodo saat peluncuran visa Multiple Entry Visa di Nongsa Point Marina, Batam, Senin 28 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait