Mulai Maret, Timsus Gubernur Kepri Tak Lagi Digaji

timsus gubernur kepri
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menghentikan pembayaran gaji seluruh anggota tim khusus (timsus) Gubernur Ansar Ahmad mulai Maret 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

“Mulai bulan ini, insentif atau gaji timsus tidak diberikan lagi,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis (6/3/2025).

Meski demikian, Ansar tetap membuka peluang bagi anggota timsus yang ingin bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji. Ia pun akan menerbitkan surat keputusan (SK) baru bagi mereka yang bersedia melanjutkan tugasnya tanpa insentif.

Baca Juga: Gubernur Kepri Terpilih Tunjuk 17 Timsus, Ini Nama-Namanya

“Setelah saya tanyakan kemarin, mereka ternyata masih bersedia bekerja meski tanpa gaji,” kata Ansar.

Pada Januari 2025, Pemprov Kepri melantik 17 anggota timsus melalui SK Gubernur. Tim ini dibentuk untuk membantu kelancaran roda pemerintahan.

Sebelumnya, mereka menerima gaji belasan juta rupiah per bulan. Anggota timsus berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari profesional, politisi, hingga akademisi.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa tugas utama timsus adalah membantu organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat realisasi program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

“Timsus dituntut bekerja sejalan dengan gubernur dan wakil gubernur dalam menjalankan visi-misi pemerintahan,” ujar Adi.

Tim khusus Gubernur Kepri ini  ada 17 orang, antara lain Sarafuddin Aluan, Nurdin Basirun, Mukhti, Nazaruddin, Ahmad Rivai, Hasriawadi, Suyono, Syarifah Normawati, dan Rini Fitrianti.

Selain itu, ada Angelinus, Mulia Rindo Purba, Endri Sanopaka, Bismar Aprianto, Oksep, Gunawan Satary, Suryani, serta Basyaruddin Idris. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait