Batam (gokepri.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri Provinsi Kepri mengimbau pengelola masjid untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat. Imbauan ini diutamakan kepada pengelola masjid di Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, dan Bintan.
Wakil Ketua Umum MUI Kepri, KH Bambang Maryono mengatakan, imbauan untuk meniadakan salat Jumat ini dilakukan sampai kondisi telah normal. Jemaah bisa mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
“Pengelola masjid dan musala se-Kepri khususnya Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, dan Bintan juga diimbau tidak menyelenggarakan salat lima waktu secara berjemaah untuk sementara waktu,” ujarnya.
Menurut Bambang, imbauan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan memperhatikan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 307 Tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Non Alam wabah penyakit akibat virus corona. Para jemaah diminta melaksanakan salat berjamaah di rumah masing-masing hingga pemerintah menyatakan kondisi telah normal.
Sementara itu untuk murotal, tarhim dan adzan tetap dikumandangkan sebagai syiar islam. Muadzin diminta tetap mengumandangkan adzan dengan memilih salah satu dari dua cara yang dianjurkan.
Cara pertama, dengan menambahkan kalimat Shollu fii rihalikum (Salatlah di tempat kalian masing-masing) dalam adzan, sebagaimana hadist lbnu Umar dalam Shahih Bukhori No. 632 dan Shahih Muslim No. 1633.
Cara kedua, kalimat Hayya ‘alash sholah (mari menunaikan salat) diganti dengan kalimat Shollu Fii Buyutikum (salatlah di rumah masing-masing). Sebagaimana Hadist Riwayat lbnu Abbas dalam Shahih Bukhori No.901.
Umat islam diharapkan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir dan membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardu, memperbanyak shalawat, sedekah serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya dari wabah COVID-19.
Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid, musholla dan atau tempat Iainnya sampai dengan pemerintah menyatakan kondisi telah kembali normal
“Sidang putusan fatwa ini dilakukan berdasarkan situasi dan kondisi saat ini di Kepri. Ini merupakan langkah awal yang dilakukan MUI untuk sementara sebagai acuan umat Islam. Ini juga bisa menjadi dasar pemerintah dalam mengeluarkan aturan sehingga masyarakat juga tidak bingung,” ujar Bambang. (wan)