BATAM (gokepri) – 32,5 persen mangrove Kepri berada di luar kawasan hutan dan rentan eksploitasi. Pelestarian ekosistem vital ini butuh konsistensi jangka panjang dan kolaborasi.
Komisi IV DPR RI meninjau langsung rehabilitasi mangrove di Hutan Lindung Piayu, Batam, Jumat (20/6/2025). Kunjungan kerja ini bagian upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mitigasi dampak perubahan iklim di Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, peninjauan ini untuk melihat langsung progres rehabilitasi. “Kami ikut menanam mangrove secara simbolik. Tujuannya agar seluruh daerah yang masih terbuka bisa ditanami secara bertahap,” ujarnya. Kharis menegaskan, pelestarian ekosistem mangrove butuh waktu, konsistensi, dan harus berkelanjutan agar dampak ekologisnya maksimal.
“Ini memang tidak bisa dilakukan dalam sehari dua hari. Butuh proses berkelanjutan dan sifatnya harus terus-menerus,” tambah Kharis.
Terkait isu reklamasi di Tanjung Sauh yang sempat mencuat, Kharis menyatakan kunjungan ini belum menjadwalkan peninjauan ke lokasi tersebut. Namun, Komisi IV siap menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk. “Isu (Tanjung Sauh) juga belum sampai ke kami. Nanti mungkin jadi tujuan berikutnya,” katanya.

Setiap aduan masyarakat yang diterima Komisi IV akan diteruskan ke pihak terkait sesuai kewenangan. Saat kunjungan ke daerah, Komisi IV selalu melibatkan mitra kerja seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya agar setiap aspirasi masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti.
“Ketika kami bertemu masyarakat, kami selalu membawa mitra kami. Mereka akan mendengarkan langsung,” jelasnya. Dengan pendekatan ini, Kharis berharap aspirasi warga langsung sampai ke instansi teknis berwenang untuk diselesaikan.

Luas Mangrove Kepri dan Ancaman Degradasi
Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, Provinsi Kepulauan Riau memiliki total luas mangrove 66.943,2 hektare. Sekitar 45.163,2 hektare (67,5 persen) berada dalam kawasan hutan, sementara 21.780 hektare (32,5 persen) di luar kawasan. Kondisi ini membuat mangrove di luar kawasan lebih rentan terhadap eksploitasi dan perubahan fungsi lahan.
Data menunjukkan, Kabupaten Lingga menjadi wilayah dengan mangrove terluas (18.507,1 hektare), disusul Kota Batam (17.661,4 hektare). Batam sendiri mencatat luas mangrove lebat dalam kawasan 10.943,9 hektare, tetapi menghadapi tekanan tinggi akibat laju urbanisasi.

Wilayah lain dengan luasan mangrove besar adalah Karimun (13.633,5 hektare) dan Bintan (9.158,8 hektare). Natuna memiliki 5.402,2 hektare dan Kepulauan Anambas 1.121,3 hektare. Kota Tanjungpinang mencatat mangrove seluas 1.459 hektare, hampir separuhnya berada di luar kawasan lindung. Lebih dari 50 persen mangrove di Natuna dan Bintan juga di luar kawasan hutan, menjadi sinyal penting perlunya penguatan regulasi lokal maupun nasional.
Pendiri dan Ketua Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan pengelolaan mangrove di Kepri butuh pendekatan menyeluruh. “Restorasi mangrove di wilayah kritis, penguatan hukum terhadap alih fungsi lahan, serta pelibatan masyarakat pesisir dalam konservasi harus jadi agenda prioritas,” kata Hendrik.
Kunjungan DPR ini tindak lanjut dari undangan Akar Bhumi Indonesia. Mereka berharap DPR merespon isu lingkungan yang dinilai mengalami penurunan. “Mangrove adalah benteng kehidupan yang menopang keberlanjutan ekonomi, ketahanan wilayah perbatasan, dan keseimbangan iklim global,” tegas Hendrik.
Baca Juga: Korupsi Dana Wisata Mangrove Bintan, Tujuh Tersangka Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









