BINTAN (gokepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana pengelolaan kegiatan wisata mangrove di Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
Ketujuh tersangka itu adalah Camat Teluk Sebong, Julpri Andani; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bintan, Sri Heny Utami; Kepala Desa Sebong, Maslan; Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bintan, Herika Silvia; Kepala Desa Sebong Pereh periode 2017-2022, La Anip; Lurah Kota Baru, Hairuddin; dan Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi.
“Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Bintan, Andi Sasongko, Kamis (27/2/2025).
Penetapan dan penahanan ketujuh tersangka merupakan hasil penyidikan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan. Sebelum tahap ini, pihaknya telah memeriksa 62 saksi, termasuk tujuh tersangka dan dua saksi ahli.
Para tersangka diduga menyelewengkan dana retribusi masuk wisatawan ke kawasan wisata mangrove Sungai Sebong dari tahun 2017 sampai 2024. Uang tersebut seharusnya masuk ke kas daerah Pemkab Bintan, namun diselewengkan untuk keperluan pribadi.
“Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp861.420.000,” ungkapnya.
Perbuatan ketujuh tersangka melanggar pasal alternatif, yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 Kitab UU Hukum Pidana. “Para tersangka terancam 20 tahun penjara,” demikian Kajari Bintan. ANTARA
Baca Juga: Iman Sutiawan Desak Aktivitas di Hutan Mangrove Pulau Sugi Dihentikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News