Tanjungpinang (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti papan reklame elektronik dan baliho untuk seluruh peserta pemilu.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti, mengatakan APK itu nantinya akan diletakkan di titik-titik kampanye yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Yang pasti tidak mengganggu estetika kota. Yang dilarang itu di masjid di sekolah dan beberapa tempat umum lain,” kata dia, Jumat 24 November 2023.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024
Ia menjelaskan APK yang difasilitasi oleh KPU Tanjungpinang hanya caleg yang ada di kota atau DPD. Sementara APK Calon Presiden akan dipasang oleh oleh KPU RI dan desain DPD akan dilakukan oleh KPU Provinsi.
KPU Tanjungpinang juga sudah menyediakan 186 titik lokasi yang dapat digunakan peserta pemilu untuk memajang alat peraga Kampanye di Tanjungpinang. “Titik pemasangan itu sudah kami SK-kan juga. Jika ada pelanggaran nanti Bawaslu yang akan menindak,” kata dia.
Sebagai gambaran, KPU RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:
1. 28 November 2023-10 Februari 2024
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
2. 21 Januari-10 Februari 2024
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring
3. 11-13 Februari 2024
Masa tenang
4. 14 Februari 2024
Pemungutan suara serentak Pemilu
5. 2-22 Juni 2024
Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua
6. 23-25 Juni 2024
Masa tenang
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









