Manajemen Risiko dan Pemulihan UMKM akibat Covid-19

Manajemen risiko UMKM
Ilustrasi: New York Times

Ditulis Oleh, Bagas Kurniawan, Alysha Ramadhani Syahwendra, dan Susanti
Mahasiswa Magister Manajemen
Universitas Internasional Batam

Pandemi COVID-19 memang sudah mereda. Gelombang wabah memberikan dampak yang besar kepada seluruh sektor bisnis terutama sektor UMKM.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia sekitar 87,5% UMKM terdampak pandemi COVID-19, 93,2% di antaranya mengalami dampak negatif dari pandemi berdasarkan laporan harian Bisnis.com, portal media massa ekonomi Bisnis Indonesia pada Maret 2021.

Menurut laporan Tribunnews.com pada 5 Agustus 2021, Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pelaku usaha menutup bisnis mereka akibat pandemi COVID-19 salah satunya adalah terbatasnya modal (dampak dari penurunan pendapatan) dan prospek usaha yang redup.

Dua faktor tersebut dapat digambarkan sebagai faktor finansial, operasional dan personal. Menurut penelitian Jan D, Jaroslav B, Beata G & Tomas B (2021) faktor risiko seperti pasar, finansial, operasional, personal berpengaruh positif pada bisnis UKM di masa yang akan datang.

Hal ini menegaskan pada pelaku usaha UMKM yang sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan atas dampat COVID-19 untuk lebih memperhatikan dan mengimplementasikan manajemen risiko mereka untuk menghadapi risiko yang pasti muncul ataupun yang belum pasti.

Namun pada kenyataannya pada proses implementasi memiliki beberapa hambatan sehingga proses manajemen risiko tidak berjalan dengan efektif.
UKM dipandang perlu dalam memperlibatkan manajemen risiko dalam pengembangan tujuan usaha, guna mengidentifikasi risiko yang mungkin berdampak pada tujuan yang ditetapkan.

UKM juga memiliki keuntungan dalam penerapan manajemen risiko karena memiliki organisasi atau struktur manajemen yang lebih simpel ketimbang perusahaan besar, sehingga penerapan manajemen risiko lebih mudah. Akan tetapi UKM memilki beberapa kendala atau hambatan dalam proses implementasi manajemen risiko antara lain:

• Pemilik sulit untuk memisahkan antara kepentingan dan kepeilikan pribadi dengan kepentingan dan kepemilikan usaha.
• Pemilik dan petinggi UKM memiliki prioritas lain yang menghiraukan implementasi manajemen risiko.
• UKM memiliki budaya berorganisai yang buruk seperti karyawan menghiraukan potensi ataupun risiko yang muncul.
• Pemilik atau petinggi kurang memiliki kecapakan dalam proses menemukan, mengukur dan menganalisa data yang diambil. Sehingga data yang akan dipakai tidak relevan dan aktual.
• Isu sensitif, biasanya kepentingan pribadi pemilik.

Kendala kendala tersebut mayoritas berasal dari pemilik dan petinggi UKM yang masih belum memiliki kesadaran akan pentingnya penerepan atau implementasi manajemen risiko sehingga banyak UKM mengalami masalah di segi finansial dan prospek usaha kedepan. Padahal dengan menerapkan manajemen risiko dapat membuat pilihan terinformasi dan koheren bagaimana ketika pilihan itu diambil terlihat dampaknya dan dapat diatasi, dihindari ataupun diterima.

Pemilik dan petinggi UKM pasti mengetahui bahwa jika menjalankan bisnis maka pasti akan muncul risiko atau dengan istilah “high risk, High return and no risk, no return”

***

*Disclaimer
*Isi artikel di luar tanggung jawab gokepri.com
*Tulisan bertujuan pendidikan dan opini

Pos terkait