Main Tilap Bantuan Covid-19 Pesantren, Dua Mahasiswa Raup Rp24 Juta

duit pesantren bintan
Salah seorang tersangka pungli dalam penyaluran Program Bantuan Operasional Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 tahun 2020. (Foto: Nikolas Panama/Antara)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Setidaknya delapan Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Bintan menjadi korban akal-akalan dua mahasiswa. Mereka menilap uang bantuan untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dari Kementerian Agama.

Dua pria itu akhirnya dibekuk Minggu (25/10/2020). Aksi akal-akalan mereka berhasil tercium Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bintan, Kepulauan Riau. Polisi menangkap dua mahasiswa terkait pungli dalam penyaluran Program Bantuan Operasional Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 tahun 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Agus Hasanudin di Bintan, Senin, mengatakan penangkapan terhadap dua mahasiswa, yakni PA dan De dilakukan di Taman Pendidikan Quran Siratul Jannah Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam pada Minggu (25/10) pagi.

Berdasarkan KTP kedua tersangka, PA merupakan warga Kota Tanjungpinang, berstatus sebagai mahasiswa, sementara De di-KTP juga berstatus sebagai mahasiswa, namun saat ini tidak lagi kuliah dan tidak bekerja. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp24 juta, pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Tim Saber Pungli juga mengamankan dua unit ponsel mewah, kartu identitas tertentu, dua rangkap dokumen surat pertanggungjawaban, satu rangkap penetapan penerima BOP TPQ dan satu stabilio warna melon.

“Kami juga amankan satu tas hitam bertalikan coklat bertuliskan ‘sehat diawali dari saya’,” kata Agus, yang memimpin penangkapan tersebut.

Ia mengemukakan penyidik masih memeriksa kedua tersangka. Kedua ditangkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang menyebutkan Kemenag RI memberi bantuan untuk 21 TPQ sebesar Rp10 juta, yang dicairkan melalui BNI.

Tersangka mengaku sebagai mahasiswa yang mengurus bantuan operasional pembelajaran dari Kemenag RI, dan mengumpulkan para TPQ di TPS Siratul Janna. Kedua tersangka memanggil pengurus TPQ untuk mengumpulkan laporan pertanggungjawaban sekaligus mengumpulkan potongan dana sebesar 30 persen atau Rp3 juta per TPQ.

“Alasan tersangka mengumpulkan dana 30 persen untuk biaya operasional pencairan kepengurusan kepada pihak kementerian pusat,” katanya.

Di lokasi kejadian, Agus berhasil menemukan pengurus dari delapan TPQ. Mereka sudah menyerahkan uang sebesar Rp24 juta.

“Uang tersebut di dalam amplop, terpisah-pisah. Amplop itu berada di dalam tas hitam,” ujarnya.

Bantuan Keagamaan

Untuk diketahui, sejak Agustus Kementerian Agama telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Sekitar 21.173 pesantren akan mendapat bantuan tersebut. Rinciannya, 14.906 pesantren kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1500 santri), dan pesantren kategori besar (lebih dari 1.500 santri).

Selain pesantren, bantuan akan disalurkan kepada 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Ketentuan Saat dikonfirmasi terkait bantuan tersebut, Kepala Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, ada tiga ketentuan agar bisa mendapatkan dana BOP tersebut. Pertama, BOP diberikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam tercatat aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

“Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga,” kata Khoiron kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Kedua, BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat atau Daerah tahun 2020.

Ketiga, BOP dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, dan keamanan.

“BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan. Bantuan boleh juga digunakan untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan,” jelas dia.

Prosedur

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam harus mengikuti prosedur berikut:

Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag atau Kanwil Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota.

Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenaga atau Kanwil Kemenag.

Nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi yang disahkan oleh KPA.

Sebagai catatan, bantuan akan disalurkan secara langsung ke rekening pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun.

Untuk pesantren kecil nantinya akan mendapat dana sebesar Rp 25 juta, sementara pesantren sedang dan besar masing-masing mendapat dana Rp 40 juta dan Rp 50 juta.

Sementara itu, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Mereka akan menerima Rp 15 juta yang diberikan secara bertahap selama tiga bulan.

(can/ant)

 

Editor: Candra Gunawan

Baca Juga:

Pos terkait