Lingga (gokepri) – Lima pengurus partai politik di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mendatangi Kantor KPU Kabupaten Lingga pada Rabu (27/3/2024).
Mereka didampingi kuasa hukumnya Rediston Sirait, melaporkan dan meminta KPU menindaklanjuti penarikan laporan dana kampanye yang dilakukan Bendahara Partai Nasdem Encek Basri.
Rediston menjelaskan laporan tersebut dibuat karena laporan dana kampanye yang diajukan Encek Basri diduga fiktif. “Kedatangan kami bersama pengurus Perindo, PAN, Demokrat, PKS, dan Partai Buruh ingin membuat laporan resmi dan meminta KPU menanggapi penarikan laporan dana Nasdem yang fiktif,” kata Rediston di Kantor KPU Lingga.
Mereka juga meminta KPU Lingga menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Rediston menegaskan, kedatangannya bersama rombongan tidak bermaksud untuk menguntungkan pihak mana pun.
Baca Juga:
- LADK 18 Parpol di Kepri, Dana Kampanye PKS Paling Besar
- Laporan Awal Dana Kampanye Parpol di Batam Lengkap, PKB Paling Besar
Ketua PKS Kabupaten Lingga, Salmizi, mengatakan, sebagai pengurus partai politik, ia merasa terpanggil untuk mendukung KPU Lingga dalam menjalankan amanah konstitusi sebagai penyelenggara pemilu. “Dengan kejadian ini, kami berasumsi bahwa Partai Nasdem Lingga tidak menaati aturan yang berlaku. KPU Lingga harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada partai tersebut,” kata Salmizi.
Zuhardi dari Partai Demokrat Kabupaten Lingga pun meminta KPU Lingga bertindak tegas. “KPU harus profesional menjalankan tugas. Para caleg yang berkompetisi di Pileg 2024 tentunya merasa dirugikan dengan kejadian ini,” kata Zuhardi.
Komisioner KPU Kabupaten Lingga, Adi Setiadi, mengatakan, KPU Lingga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Kepri terkait laporan pencabutan dana kampanye oleh Encek Basri. “KPU akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi untuk mengambil keputusan terkait hal itu. Laporan telah kami terima, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” kata Adi.
Meskipun penarikan laporan dana kampanye dilakukan langsung oleh Bendahara Nasdem, KPU Lingga tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah penarikan laporan tersebut sah atau tidak. KPU Lingga hanya menerima laporan dan meneruskannya ke KPU Provinsi Kepri untuk diaudit. “Atas hal ini kami juga masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Kepri,” ujar Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News
Penulis: Jamariken Tambunan









