Lapas Terbakar, Polisi Periksa 20 Saksi

Lapas Tangerang terbakar

Tangerang (gokepri.com) – Kepolisian mengusut dugaan tindak pidana dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Provinsi Banten. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari ini telah merenggut nyawa 41 orang narapidana.

“Sebanyak 20 saksi dimintai keterangan. Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti. Di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan kerja sama dengan Polres Tangerang Kota,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya korban dan keluarga korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Yasonna juga menyampaikan rasa belasungkawa atas aksi si jago merah yang merenggut setidaknya 41 nyawa warga binaan tersebut.

“Atas nama Kemenkumham secara khusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf atas kejadian ini, kejadian yang tidak kita inginkan. Maaf untuk seluruh keluarga baik yang meninggal dan juga korban luka akibat dari musibah yang terjadi,” kata Yasonna.

Yasonna juga mengaku telah meminta maaf secara pribadi terhadap sejumlah keluarga korban kebakaran ini. Ia memastikan pemerintah akan menanggung segala bentuk pemulasaraan jenazah, pemakaman jenazah, urusan identifikasi jenazah, termasuk juga santunan kepada keluarga korban.

Yasonna juga mengaku bakal bertanggung jawab sepenuhnya dalam insiden kali ini. Namun demikian, ia menyebut kejadian kebakaran ini merupakan musibah yang menjadi evaluasi pihaknya dalam memperbaiki sistem di seluruh Lapas Indonesia.

Baca juga: KEBAKARAN LAPAS TANGERANG: 41 Orang Tewas, 73 Luka-Luka

“Kalau namanya pimpinan lepas tanggung jawab itu sudah tidak benar. Saya sebagai menteri, tentu saya harus menyampaikan tanggung jawab, tentu saya akan meminta jajaran saya di bawah. Tapi ini jelas musibah dan tidak kita inginkan,” katanya. (wan)

BAGIKAN