Tanjungpinang (gokepri.com) – KPU Kota Tanjungpinang memusnahkan ratusan surat suara rusak. Pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan dengan cara dibakar.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faisal mengatakan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori.
“Baik itu kelebihan artinya dalam kondisi baik tapi lebih ataupun dalam kondisi gagal cetak atau rusak jadi itu merupakan gabungan kita jadikan satu dalam satu berita acara,” kata dia, Selasa 13 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Tanjungpinang Jamin Kemudahan Akses Pemilih Difabel
Ia mengatakan surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara.
Rinciannya, surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 804 lembar, surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 48 lembar, surat suara anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dapil I 126 lembar, Dapil II 433 lembar, Dapil III 168 lembar, Dapil IV 109 lembar.
“Selain surat suara rusak, KPU juga memusnahkan kelebihan surat suara,” kata dia.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









