KPU Batam Tindak Lanjuti Usulan Pergantian Antarwaktu Azhari David

KPU Batam mengundang Ketua DPD Partai NasDem Batam Amsakar Achmad, Sabtu 25 Februari 2023. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melaksanakan klarifikasi terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Azhari David Yolanda, anggota DPRD dari Partai Nasdem yang terlibat kasus narkoba.

Klarifikasi dilakukan untuk memproses PAW anggota dewan yang terkena kasus pidana agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad, diundang oleh KPU Kota Batam berdasarkan surat tembusan dari DPRD Kota Batam. Pertemuan berlangsung di kantor KPU Batam, Sekupang, Sabtu 25 Februari 2023.

“Kami langsung menanyakan kepada ketua DPD, baik itu secara internal maupun calon yang akan menduduki anggota DPRD. Segera kami akan tindaklanjuti sesuai mekanisme,” kata ketua KPU Martius saat ditemui di Kantor KPU pada Sabtu, 25 Februari 2023. Berdasarkan hasil pemilihan legislatif tahun 2019, perolehan suara kedua diduduki oleh Rival Pribadi sehingga secara keabsahan Rival Pribadi akan menggantikan Azhari David Yolanda yang terlibat kasus narkoba.

HBRL

“Meski Rivaldi memperoleh suara, tetap harus dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk melihat perolehan suara pada pemilihan umum yang lalu. Sesuai dengan peraturan PKPU No 6 tahun 2019,” kata dia.

Ketua DPD Nasdem Batam Amsakar Achmad menyebut, sudah menjelaskan secara keseluruhan masalah yang dihadapi oleh kadernya itu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada KPU Kota Batam.

“Pertama, calon meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh partai, semua kronologi sudah kami sampaikan. Biar KPU yang melakukan prosesnya, termasuk pengganti PAW itu,” kata dia. Sebelumnya, DPP Partai Nasdem telah mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW) yang terlibat kasus narkoba. Surat itu sudah diterima oleh DPW Nasdem Kepri dan diteruskan ke DPRD Kota Batam.

Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan, surat PAW Azhari David itu sudah ia terima pada 22 Februari 2022 lalu. Pihaknya kini menunggu nama pergantian anggota DPRD berdasarkan rekomendasi KPU. “Kami sudah menyurati KPU untuk mengetahui siapa yang akan menggantikan beliau (Azhari David Yolanda). Tunggu saja,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran gokepri, Azhari David Yolanda terpilih sebagai anggota DPRD Batam pada 2019 lalu dari daerah pemilihan (Dapil) Batam 6. Dapil ini meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakangpadang. David merupakan peraih suara terbanyak dari Dapil Batam 6.

Berikut perolehan suara caleg NasDem ketika itu di Dapil Batam 6: Banjar Ahmad 238 suara, Rival Pribadi 3.915 suara, Yosepha 363 suara, Azhari David Yolanda 6.151 suara, Gintoyono 1.344 suara, Elviana R. Anie 76 suara dan Deswita 39 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Tersangka Kepemilikan Narkoba, Azhari David Yolanda Punya Kekayaan Rp2,5 Miliar

Penulis: Engesti

Pos terkait