Tersangka Kepemilikan Narkoba, Azhari David Yolanda Punya Kekayaan Rp2,5 Miliar

anggota dprd batam tersangka narkoba
Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda dan teman perempuannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri) – Azhari David Yolanda yang menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp2,5 miliar.

Total tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Azhari David Yolanda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2021. “Total harta kekayaan Rp2.586.858.068,” dalam pengumuman LHKPN tersebut.

Rinciannya, kekayaan Anggota DPRD Batam itu terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2 miliar. Asetnya itu berlokasi di Kota Batam dan bersumber dari hibah tanpa akta.

HBRL

Selain tanah dan bangunan, Azhari melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yaitu mobil Lexus RX 270 tahun 2014 senilai Rp340 juta yang diperoleh dari hibah tanpa akta.

Kemudian Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2015 senilai Rp650 juta dari hasil sendiri.

Sekretaris Komisi II DPRD Batam dari Fraksi Partai NasDem ini juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp145,5 juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp150 juta. Azhari, 33 tahun, juga punya utang Rp698.641.932.

Total harta kekayaan Azhari ini berkurang sekitar Rp724 juta jika dibandingkan LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2019. Pada periode 2019 atau ketika dia baru menjabat Anggota DPRD Batan, total harta kekayaannya Rp3.311.540.000. Dari perbandingan dua LKHPN 2019 dan 2021, kekayaan Azhari berkurang karena uutang. Sedangkan pada LKHPN 2020, total kekayaan Azhari senilai Rp2,4 miliar.

Berikut Grafisnya:

LHKPN Azhari David Yolanda

Dijerat Pasal Kepemilikan Narkoba

Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai NasDem, menjadi tersangka kasus narkoba jenis dengan barang bukti 0,68 gram. Ia diamankan bersama seorang wanita berinisial N di Hotel Pacific, Jodoh, Kota Batam, pada Rabu pagi 25 Januari 2023.

Pria 33 tahun itu resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 31 Januari 2023. Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menyatakan Azhari dan N hasil tes urinenya negatif narkoba. Tapi keduanya terjerat kepemilikan narkoba.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto 135 tentang narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. “Setelah diamankan beserta barang bukti, keduanya langsung dilakukan tes urine. Hasilnya keduanya negatif atau tidak mengonsumsi sabu, tapi, proses hukum atas kepemilikan narkotika ini tetap berjalan,” jelas Kompol Lulik.

Kompol Lulik juga menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap Yolanda dan N. Polisi mulanya menerima informasi terkait transaksi narkotika di dalam area hotel. Usai informasi itu dipastikan, petugas mendapati pemesan menginap di salah satu hotel. Dalam penggerebekan, polisi ditemani pihak hotel sebagai saksi.

“Saat kami masuk, kami menemukan keduanya tengah tidur dan barang bukti ada di atas meja,” ungkap Kompol Lulik. Tersangka mengaku sabu itu didapatkan dari rekan N yang diketahui berinisial BED. Komunikasi transaksi tersebut dilakukan lewat WhatsApp.

Kompol Lulik juga mengatakan pihaknya kehilangan jejak BED yang diduga sebagai bandar narkotika sabu tersebut. Kepada penyidik, Azhari David Yolanda dan teman wanitanya itu mengaku baru pertama kali mencoba benda haram tersebut. Sementara hubungan kedua tersangka jelas Lulik hanya sebatas teman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Azhari David Nasibnya Kini, Menunggu Putusan DPP Nasdem Terkait PAW

Penulis: Candra Gunawan

 

Pos terkait