Jakarta (gokepri.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di kawasan Tanjungpinang pada Selasa (2/3/2021). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.
“Selasa (2/3) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di tiga lokasi berbeda,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Adapun tiga kediaman pihak terkait itu berada di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar. “Dari tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
Ali mengatakan, dokumen-dokumen tersebut tengah ditelaah tim penyidik untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti di persidangan.
“Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.
Diberitakan, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Ali Fikri tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.
“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” kata Ali.
Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini.
Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
“Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” kata Ali. (wan)









