KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Kepala Daerah Tetap Jalan Meski Pilkada

Pembekalan kepada para calon kepala daerah di Hotel Radisson Batam, Selasa (10/11/2020).

Sesuai catatan survei KPK, total harta rata-rata pasangan calon adalah Rp18,03 Miliar. Padahal, berdasarkan wawancara mendalam dari survei KPK itu, disebutkan bahwa untuk bisa mengikuti tahapan pilkada, pasangan calon di tingkat kabupaten/kota harus memegang uang antara Rp5-10 Miliar, yang bila ingin menang idealnya musti menggenggam dana sekitar Rp65 Miliar.

Responden, dari survei KPK itu, mengatakan bahwa dana terbesar yang dikeluarkan adalah biaya untuk sosialisasi atau pertemuan (60.1%), biaya operasional meliputi logistik, transportasi, konsumsi, atribut, baliho, dan lain-lain (42.4%), biaya saksi (28.3%), dan dana kampanye (24.2%).

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengutarakan bahwa kesuksesan pilkada merupakan orkestrasi dari sejumlah elemen, baik pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat. Dari sisi anggaran, misalnya, Tito mengatakan pemerintah pusat telah menganggarkan dana dari APBN, dan telah pula ditransfer ke daerah yang akan menyelenggarakan pilkada.

Selain itu, Tito mengungkapkan bahwa jangan sampai pesta demokrasi pilkada menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu. Lebih dari itu, sebut Tito, jangan sampai ada kampanye hitam yang menyebarkan informasi bohong atau hoax. Bila ini terjadi, tegasnya, dirinya tak akan segan-segan melaporkan ke Polisi untuk memidanakannya sebagai pidana kebohongan publik.

“Saya memohon kita jaga supaya pilkada ini berkualitas dan dilakukan di tengah Pandemi Covid-19. Tidak ada rapat umum. Bila ada, saya akan minta Polri untuk dipidanakan. Tapi, saya sangat mengapresiasi pasangan-pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang cerdas,” pungkas Tito.

Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asy’ari, mengulang kembali amanat KPU untuk mendorong seluruh pasangan calon dan para pemilih dalam pilkada untuk mewujudkan Pilkada Berintegritas. KPU, sambungnya, kerap menyampaikan kepada konstituen dalam setiap program pendidikan pemilih untuk menolak politik uang.

“Kami menegaskan tolak politik uang dalam setiap sesi pendidikan pemilih oleh KPU. Kami juga mendorong peserta pilkada menandatangani Pakta Integritas. Di samping itu, KPU juga telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), yang bertujuan mendorong keterbukaan peserta pilkada atas aliran dana kampanyenya,” ucap Hasyim.

Terakhir, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, meyakini bahwa kualitas dan integritas pemilihan di tingkat daerah merupakan salah satu indikator kesuksesan demokrasi. Penyelenggaraan pilkada berintegritas merupakan syarat mutlak terwujudnya pilkada berkualitas. Politik uang, katanya, merupakan pelecehan terhadap kecerdasan pemilih, yang merusak tatanan demokrasi dan meruntuhkan harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dampak politik uang adalah mematikan kaderisasi politik, kepemimpinan tidak berkualitas, merusak proses demokrasi, pembodohan rakyat, biaya politik mahal yang memunculkan politik transaksional, dan korupsi dimana anggaran pembangunan dirampok untuk mengembalikan hutang ke para cukong,” tandas Abhan.

Akhirnya, agenda pembekalan bagi cakada ini merupakan kegiatan yang keempat setelah sebelumnya diberikan kepada cakada dan penyelenggara pilkada di 14 wilayah, yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Banten, kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembekalan berikutnya rencananya akan diselenggarakan di Bengkulu pada 12 November 2020 untuk empat wilayah lainnya, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Riau, Sulawesi Barat. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada dapat diunduh melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (r)

Pos terkait