Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Lebih Ringan, Program Pemutihan Berlaku hingga September

Razia gabungan batam
Sejumlah petugas dari Dishub, BPTD, dan Bapenda melakukan pemeriksaan kelayakan teknis dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dalam razia gabungan di Batam, Selasa (14/10). GOKEPRI/Engesti Fedro

Program keringanan PKB berlaku hingga 30 September 2026. Sanksi administrasi dihapus 100 persen dan pokok pajak dipotong 50 persen.

BATAM (gokepri) — Tunggakan pajak kendaraan warga Batam bisa lebih ringan karena pemerintah menghapus sanksi administrasi dan memangkas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen. Program keringanan ini berlaku sampai 30 September 2026.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlangsung sejak 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran lebih rendah.

Baca Juga: Pemko Batam Intensifkan Razia, Kejar Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan sebelum masa program berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Keringanan terbesar diberikan melalui pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Dengan ketentuan tersebut, denda akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat dihapus sesuai aturan program.

Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Potongan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Pemilik kendaraan yang ingin mengurus balik nama juga mendapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen. Kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki kendaraan dengan kebutuhan administrasi balik nama.

Keringanan juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Namun, pembebasan denda tersebut tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Ada pula potongan tambahan berdasarkan cara pembayaran. Wajib pajak yang membayar melalui e-Samsat mendapat tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapat potongan 3 persen.

Untuk kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah memberikan potongan pokok PKB mutasi masuk sebesar 50 persen. Keringanan khusus tersebut berlaku untuk tahun pajak 2026.

Dengan kombinasi berbagai insentif tersebut, masyarakat memiliki beberapa pilihan keringanan sesuai kondisi kendaraan dan jenis kewajiban yang hendak diselesaikan.

Rudi mengatakan program tersebut tidak hanya meringankan beban pembayaran, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menertibkan administrasinya.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini dan tidak menunggu hingga batas akhir,” katanya.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau hendak mengurus balik nama kendaraan dapat memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.

Baca Juga: Warga Batam Bisa Urus Pajak di Pusat Perbelanjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait