Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

korupsi pelabuhan tanjung moco
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyerahkan kembali berkas perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahun anggaran 2015.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp5,6 miliar. Berkas tahap I tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Kamis (21/11).

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Polisi Putu Yudha Prawira, menyampaikan penyerahan ini adalah yang kedua setelah sebelumnya berkas dikembalikan oleh jaksa pada awal November 2024. Berkas dikembalikan karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

“Berkas perkara sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa dan telah kami serahkan kembali,” ujar Kombes Pol. Putu Yudha di Batam, Sabtu (23/11).

Baca: Kemenhub Serahkan Pelabuhan Tanjung Mocoh ke BP Bintan

Saat ini, JPU sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut. “Kami berharap berkas ini segera dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan. “Setelah ada keputusan P-21, kami langsung melanjutkan ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Yudha.

Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari Polda Kepri. “Berkas sudah diterima kembali dan saat ini jaksa sedang meneliti kelengkapan dokumen tersebut,” jelas Yusnar.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni H dan A. Kedua tersangka merupakan narapidana dalam kasus korupsi lain yang sebelumnya ditangani Polresta Tanjungpinang.

Baca: Dua Pengusaha Pelayaran Jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

H adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tanjungpinang. Sementara itu, A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, perusahaan pelaksana proyek.

Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima penyidik pada Juni 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan, laporan resmi mengenai kerugian negara diterima pada 2 Oktober 2024. Laporan tersebut menunjukkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Setelah memperoleh cukup bukti, tim penyidik bekerja sama dengan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 17 Oktober 2024. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu H dan A. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait