TANJUNGPINANG (gokepri) – Seluruh kelurahan dan desa di Kepri kini punya Koperasi Merah Putih. Sebanyak 407 koperasi telah berbadan hukum dan siap menjadi pilar ekonomi lokal.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri) mengumumkan target pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di provinsi itu telah tercapai 100 persen.
“Per 27 Juni 2025, seluruh wilayah Kepri berhasil mencapai target 100 persen dalam program pembentukan koperasi ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, di Tanjungpinang.
Edison menyebutkan total ada 407 Koperasi Merah Putih di Kepri yang resmi berbadan hukum. Rinciannya: 18 koperasi di Tanjungpinang, 64 di Batam, 51 di Bintan, 71 di Karimun, 84 di Lingga, 42 di Anambas, dan 77 di Natuna.
Menurut Edison, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi masif dari Kanwil Kemenkumham Kepri dengan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini terjalin mulai dari lurah, camat, hingga pemerintah daerah.
Ia menilai antusiasme masyarakat dalam mendirikan koperasi sebagai badan usaha kolektif terus meningkat seiring dukungan berbagai pihak. Untuk mendapat status badan hukum, setiap koperasi harus mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian kepada notaris. Pengesahan ini dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum (SABH) untuk menjamin legalitas.
“Koperasi ini diharapkan menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta membuka akses pembiayaan dan pemasaran bagi masyarakat,” ujar Edison.
Ia optimistis, dengan target 100 persen pembentukan koperasi, pertumbuhan ekonomi desa dan kelurahan akan bangkit dan mandiri, mendukung target Indonesia Emas 2045. ANTARA
Baca Juga: Enam Koperasi Merah Putih Batam Berlegalitas, Puluhan Lain Segera Menyusul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News