BATAM (gokepri.com) – PT Nestlé Indonesia memberi tanggapan resmi soal penarikan produk kopi saset bermerek Starbucks yang disita BPOM.
Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu menegaskan bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.
Penegasan itu sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi atau sachet Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
“Kami juga ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI,” papar dia dalam keterangan tertulis yang diterima gokepri.com, Selasa 27 Desember 2022.
Sufintri lalu melanjutkan, PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produknya menjadi prioritas utama.
Sebelumnya diberitakan penarikan produk kopi saset bermerek Starbucks dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, Republik Indonesia (BPOM RI) pada acara konferensi pers “Hasil Pengawasan Rutin Khusus Keamanan Pangan di Seluruh Indonesia Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor BPOM, Jakarta, pada hari Senin (26/12).
“Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM),” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin 26 Desember 2022.
Baca Juga: BPOM Sita Produk Kopi Kemasan Starbucks asal Turki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Candra Gunawan








