Batam (gokepri.com) – Masyarakat harus mewaspadai aksi tipu-tipu lelang online. Penipuannya makin marak dengan mengatasnamakan bea dan cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat menyampaikan lelang palsu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.
Modus lainnya adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.
Untuk lelang palsu, ia menjelaskan biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi.
Pada awalnya, pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial, Whatsapp group, atau SMS berantai.
Seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.
“Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi,” katanya.
Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku bahkan menyertai tawaran lelang dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai meterai dan foto.
“Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum,” ujar Syarif.
Salah satu contoh kasus lelang palsu tersebut adalah lelang internal kendaraan mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.








