Jakarta (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis daftar ratusan daerah mulai dari tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dinilai memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19. Pada tingkat provinsi, tiga memiliki risiko tinggi, dua sedang, dan empat rendah.
Sembilan provinsi itu yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi.
Selain memiliki risiko penularan Covid-19, Kepri juga masuk dalam daerah yang rawan potensi keberpihakan penyelenggara pemilu, rekrutment penyelenggara pemilu bermasalah, ASN tidak netral, hingga penyalahgunaan anggaran. Selain Kepri, juga ada Sumatera Barat, Jambi, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan.
Laporan itu disebut masih akan relevan hingga hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Dengan demikian, sejumlah kabupaten, kota, dan provinsi itu dinilai memiliki risiko penularan Covid-19 selama beberapa tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran maupun masa kampanye.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menerangkan Bawaslu nantinya akan kembali merilis daftar serupa, yakni Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) TPS Rawan. Laporan itu akan memetakan sejumlah daerah yang dinilai berisiko saat penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Nanti akan ada IKP baru. Kita menyebutnya IKP TPS Rawan. Biasanya beberapa Minggu sebelum hari pemungutan suara,” ujar Fritz, Rabu (16/9/2020).
Untuk risiko penyebaran Covid-19, dalam laporannya Bawaslu mendata sebanyak 27 dari total 261 kabupaten/kota dinilai memiliki tingkat risiko paling tinggi penularan selama proses tahapan Pilkada 2020 hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Selebihnya, sebanyak 146 kabupaten kota disebut dalam laporan Bawaslu, masuk dalam risiko penularan sedang, dan 88 lainnya memiliki risiko rendah. (wan)








