Kepercayaan Jadi Kunci Perdagangan Karbon RI-Singapura

Ekspor listrik indonesia singapura
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dan PM Singapura Lawrence Wong ketika memberikan keterangan bersama di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026) ANTARA/Fathur Rochman

BATAM (gokepri) – Perdagangan karbon dan listrik hijau antara Indonesia dan Singapura tidak hanya bergantung pada besarnya potensi energi terbarukan. Kepercayaan terhadap sistem pencatatan emisi, sertifikasi energi, dan kepastian hukum justru menjadi fondasi agar investasi dapat mengalir.

Tanpa mekanisme yang kredibel, perdagangan karbon berisiko memunculkan praktik greenwashing atau klaim pengurangan emisi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Risiko itu dinilai dapat menggerus kepercayaan investor terhadap pasar karbon di kawasan.

Pandangan tersebut disampaikan Minister of State Singapura untuk Kementerian Perdagangan dan Industri serta Kementerian Luar Negeri, Gan Siow Huang, saat sesi fireside chat dalam 22nd Indonesian Journalists Visit Programme (IJVP) di Singapura, Selasa, 14 Juli 2026.

Ekspor listrik ke singapura
Minister of State Singapura untuk Kementerian Perdagangan dan Industri serta Kementerian Luar Negeri Gan Siow Huang menjawab pertanyaan peserta Indonesian Journalists Visit Programme (IJVP) di Singapura, Selasa (14/7/2026). Dalam forum itu, Gan memaparkan perkembangan negosiasi perdagangan listrik hijau Indonesia-Singapura. Foto: Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore

Baca Juga: 

Gan mengatakan Singapura memilih membangun kerja sama secara bertahap karena perdagangan karbon melibatkan aturan internasional yang kompleks.

“Kami harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi greenwashing,” kata Gan.

Gan menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MOU) bukan berarti perdagangan karbon dapat langsung berjalan.

MOU hanya menunjukkan kesepakatan politik untuk membangun kerja sama. Setelah itu, kedua negara masih harus menyusun Implementation Agreement (IA) yang memuat aturan teknis dan aspek hukum agar transaksi karbon memenuhi ketentuan internasional.

Kerangka tersebut harus mengacu pada Pasal 6 Perjanjian Paris, yang mengatur mekanisme perdagangan karbon antarnegara sekaligus mencegah penghitungan ganda terhadap penurunan emisi.

Gan mengatakan proses tersebut memerlukan waktu karena menyangkut metode pelaporan, sistem akuntansi karbon, pengawasan, hingga pembagian tanggung jawab antarlembaga.

“Risikonya bukan hanya salah kelola, tetapi juga hilangnya kepercayaan pasar,” ujarnya.

Singapura telah menandatangani MOU perdagangan karbon dengan lebih dari 20 negara. Namun, hingga kini baru 11 negara yang berhasil menyelesaikan Implementation Agreement.

Indonesia masih berada pada tahap MOU sehingga kedua pemerintah masih menyusun kerangka implementasinya.

Sertifikat Energi Jadi Penentu

Selain pasar karbon, Singapura juga mendorong penyusunan sistem Renewable Energy Certificate (REC) yang diakui secara internasional.

Gan menjelaskan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa listrik yang dibeli perusahaan benar-benar berasal dari sumber energi terbarukan.

Tanpa sistem REC yang kredibel, muncul risiko satu unit energi hijau diklaim lebih dari sekali atau digunakan oleh lebih dari satu pihak untuk memenuhi target pengurangan emisi.

“Kami membutuhkan sistem yang memberikan kepastian bahwa energi terbarukan itu benar-benar berasal dari sumber yang sah,” kata Gan.

Singapura telah bekerja sama dengan organisasi nirlaba internasional I-TRACK untuk mengembangkan sistem sertifikasi yang dapat diterima secara global.

Kerangka tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan sertifikat energi antara Indonesia dan Singapura sebelum nantinya diperluas ke tingkat ASEAN.

Gan menilai keberadaan REC akan semakin penting apabila ASEAN Power Grid telah beroperasi.

Dalam skema itu, listrik dari Indonesia dapat mengalir melewati jaringan regional menuju Malaysia, Thailand, atau negara ASEAN lainnya. Perusahaan yang membeli listrik tersebut membutuhkan jaminan mengenai asal-usul energi yang mereka gunakan.

Karena itu, penyelarasan standar sertifikasi dipandang sama pentingnya dengan pembangunan kabel bawah laut, jaringan transmisi, maupun pembangkit energi terbarukan.

Pasar Karbon Masih Terbuka

Selain perdagangan listrik, Singapura juga melihat potensi besar pasar karbon di Indonesia.

Gan menilai Indonesia memiliki sumber daya alam yang dapat menghasilkan kredit karbon, termasuk melalui perlindungan dan pengelolaan hutan.

Kredit karbon tersebut dapat diperdagangkan kepada negara atau perusahaan yang membutuhkan pengurangan emisi untuk memenuhi target keberlanjutan.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Singapura Siapkan 26 MoU Kerja Sama

Menurut Gan, berkembangnya pasar karbon akan mendorong investasi baru sekaligus mempercepat pembangunan energi terbarukan dan infrastruktur jaringan listrik regional.

Namun, seluruh peluang itu hanya dapat terwujud apabila regulasi, sistem verifikasi, serta mekanisme pelaporan mampu memberikan kepastian kepada investor.

“Kami tidak perlu menciptakan sistem baru dari awal. Banyak praktik yang sudah berhasil diterapkan di kawasan lain dan dapat disesuaikan dengan kondisi ASEAN,” ujar Gan.

Ia menambahkan proyek-proyek awal antara Indonesia dan Singapura akan menjadi tolok ukur penting. Keberhasilan kerja sama bilateral diyakini dapat memperkuat kepercayaan investor sekaligus membuka jalan bagi integrasi perdagangan energi hijau di Asia Tenggara.

Baca Juga: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait