BATAM (gokepri) – Pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang mewah mulai 2025. Kebijakan ini menyasar barang-barang seperti hunian mewah, pesawat, kapal pesiar, dan senjata api, sementara barang pokok tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang dan jasa mewah mulai 2025. Kebijakan ini mencakup barang-barang yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyatakan Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan yang lebih rinci mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, serta barang/jasa lainnya yang tetap menggunakan tarif PPN 11 persen.
“Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN antara lain bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, listrik dan air bersih dengan tarif di bawah 6.600 juga tidak dikenakan PPN,” ujar Dasco pekan lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Subsidi Listrik Disiapkan
Keputusan untuk menerapkan tarif PPN 12 persen ini diambil setelah rapat antara Presiden Prabowo dan DPR pada pekan lalu. Parlemen mengingatkan agar pemerintah lebih selektif dalam menentukan barang dan jasa yang menjadi objek pajak.
DPR juga menekankan kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini akan difokuskan hanya pada barang-barang mewah.
“Pajak 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sementara barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat akan tetap dikenakan tarif PPN 11%,” ujar Dasco menambahkan.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Berikut adalah daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
1. Hunian mewah: rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.
2. Balon udara: termasuk balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan senjata api: peluru dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, serta peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
4. Pesawat udara: pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Senjata api: senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver, dan pistol.
6. Kapal pesiar: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Sedangkan kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM meliputi seluruh jenis kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News