JAKARTA (gokepri) – Pemerintah menunda kenaikan PPN 12 persen yang semula dijadwalkan Januari 2025. Stimulus berupa subsidi energi disiapkan sebagai bantalan ekonomi masyarakat.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025 akan ditunda.
“Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Luhut menjelaskan penundaan untuk memberikan stimulus terlebih dahulu kepada masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Stimulus ini dirancang agar masyarakat lebih siap menghadapi dampak kenaikan PPN.
Baca: Tarif Baru PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Penjelasan Menkeu
“PPN 12 persen baru bisa diterapkan jika sebelumnya rakyat yang ekonominya sulit sudah menerima stimulus,” katanya.
Menurut Luhut, bantuan sosial yang dirancang pemerintah tidak berbentuk bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan tersebut akan difokuskan pada subsidi energi, khususnya ketenagalistrikan.
“Tapi diberikan ke listrik. Kalau BLT, nanti malah ada yang takut itu dijadikan judi,” ujar Luhut.
Ia menambahkan anggaran untuk bantuan sosial ini telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan penyalurannya.
Terkait gelombang penolakan kenaikan PPN di media sosial, Luhut menganggap hal itu wajar karena masyarakat belum memahami secara detail alasan kenaikan.
“Ya, masyarakat belum tahu soal struktur kenaikannya,” ujarnya.
Baca: Pemerintah Siapkan Insentif Subsidi PPN untuk Properti
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen masih sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah terus mengevaluasi penerapannya dengan mempertimbangkan berbagai sektor.
Wacana kenaikan PPN ini tertuang dalam UU HPP yang disahkan pada 2021. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 terhadap ekonomi masyarakat, terutama terkait kebutuhan pokok. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News